BRAVO13.ID, Samarinda - Di tengah dinamika dunia pendidikan yang terus berubah, sebuah kebijakan baru kini mengetuk pintu ruang guru di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mewajibkan setiap guru untuk mengikuti program belajar satu kali dalam seminggu.
Inisiatif yang dinamai Hari Belajar Guru ini bukan sekadar penambahan rutinitas, melainkan bagian dari upaya membangun budaya belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan di kalangan tenaga pendidik.
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. “Hari Belajar Guru bukan hanya soal menyediakan waktu luang untuk belajar, tetapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman Kemendikdasmen, Rabu (23/4/2025).
Program ini dilaksanakan tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah. Jadwal pelaksanaan ditentukan secara fleksibel berdasarkan kesepakatan para guru di masing-masing satuan pendidikan. Kegiatan berlangsung dalam forum-forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), hingga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Tak hanya itu, Hari Belajar Guru juga bisa disesuaikan dengan mata pelajaran. Guru matematika, misalnya, bisa memiliki jadwal yang berbeda dengan guru PJOK atau IPA, tergantung pada kebutuhan kelompok. Kegiatan belajar ini bisa dilakukan di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
Pelaksanaan program didukung penuh oleh pemerintah, termasuk melalui pendanaan dari BOS, BOP PAUD, atau BOP Kesetaraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan, diharapkan Hari Belajar Guru dapat berakar sebagai budaya baru di dunia pendidikan Indonesia.
Sebagai ujung tombak pendidikan, guru memang dituntut untuk terus berkembang. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik dan mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang relevan dengan perkembangan zaman.
“Kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru, serta berimbas pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik di seluruh Indonesia,” tutup Nunuk.
Dengan langkah ini, Indonesia menegaskan bahwa guru bukan hanya pelaku transformasi pendidikan, tetapi juga bagian dari perubahan itu sendiri. (*)