Bravo 13
Skandal Emas PT Antam: Uji Tuntas Dihapus, Kerugian Negara Tembus Rp3,3 TriliunBerton-ton emas mengalir tanpa pengawasan. Triliunan rupiah raib. Kini, 13 terdakwa duduk di kursi pesakitan, mempertanggungjawabkan skandal ini.
Oleh Puji Tri2025-03-06 09:36:00
Skandal Emas PT Antam: Uji Tuntas Dihapus, Kerugian Negara Tembus Rp3,3 Triliun
Seorang penjual menunjukkan emas dari Galeri 24 yang telah bersertifikasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

BRAVO13.ID, Jakarta – Berton-ton emas yang seharusnya menjadi kebanggaan nasional kini berubah menjadi skandal yang mengguncang negeri. Selama lebih dari satu dekade, PT Antam memurnikan emas dari sumber yang tak jelas legalitasnya, hingga negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp3,3 triliun. Kini, 13 terdakwa—terdiri dari petinggi PT Antam dan pihak swasta—harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Satu Dekade Skema Korupsi Berjalan

Kasus ini mulai diselidiki Kejaksaan Agung pada pertengahan tahun lalu dan saat ini telah memasuki tahap persidangan. Tiga belas orang ditetapkan sebagai terdakwa, dengan enam di antaranya merupakan mantan pejabat PT Antam, sementara tujuh lainnya berasal dari sektor swasta.

Nama-nama besar dalam kasus ini antara lain Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan—para mantan eksekutif yang pernah memimpin Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Di sisi lain, pelanggan yang mendapat keuntungan dari praktik ilegal ini termasuk Lindawati Effendi, yang disebut menerima keuntungan hingga Rp616 miliar, serta Suryadi Lukmantara dan Suryadi Jonathan dengan keuntungan masing-masing ratusan miliar rupiah.

Total kerugian negara yang tercatat dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencapai Rp3,3 triliun. Angka ini tidak hanya mencerminkan kebocoran finansial yang luar biasa, tetapi juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan sumber daya mineral negara.

Modus Operandi: Manipulasi Sistem Tanpa Pengawasan

PT Antam merupakan salah satu perusahaan tambang dengan sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), yang seharusnya menjamin keabsahan sumber emas yang diproses. Namun, dalam skandal ini, prosedur standar seperti uji tuntas (Know Your Customer/KYC) diabaikan.

Alih-alih menjalankan asesmen ketat, para pelanggan cukup menunjukkan kartu identitas (KTP) untuk memurnikan emas mereka. Tanpa kajian bisnis dan tanpa persetujuan direksi, kerja sama ilegal ini terus berjalan selama bertahun-tahun, memungkinkan emas dari sumber yang tidak jelas masuk ke pasar dengan cap resmi PT Antam.

Selain itu, tidak ada kajian hukum dan risiko yang dilakukan terhadap skema pemurnian emas dan lebur cap. Para terdakwa justru mempermudah proses ini demi keuntungan pribadi, mengabaikan dampak jangka panjang terhadap keuangan negara dan kredibilitas perusahaan di tingkat internasional.

Sidang dan Ancaman Hukuman Berat

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang dapat menjerat mereka dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum di Indonesia. Apakah proses peradilan akan benar-benar memberikan keadilan bagi negara yang telah dirugikan triliunan rupiah, atau justru membuka celah bagi kejahatan serupa di masa depan? Publik menanti, apakah para terdakwa akan benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, atau jika skandal ini akan berakhir seperti banyak kasus korupsi lainnya—dengan hukuman ringan yang jauh dari kata setimpal. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait