BRAVO13.ID, Jakarta –Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 akhirnya diumumkan. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi sebagai calon bupati dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaannya. Keputusan ini menutup perdebatan panjang terkait sah atau tidaknya pencalonan Edi setelah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode.
Putusan ini menutup perdebatan panjang soal sah atau tidaknya Edi maju kembali setelah menjabat sebagai Bupati Kukar selama dua periode. Dengan keputusan ini, persaingan politik Kukar kini memasuki babak baru, memaksa partai pengusung untuk mencari pengganti dalam waktu yang sangat terbatas.
Alasan Diskualifikasi dan Keputusan MK
Sengketa hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, pasangan calon nomor urut 03 di Pilkada Kutai Kartanegara 2024, yang mempertanyakan masa jabatan Edi Damansyah. Berdasarkan fakta persidangan, MK menegaskan bahwa Edi sudah menjabat selama dua periode, dimulai sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada 10 Oktober 2017. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang menugaskan Edi menggantikan bupati sebelumnya yang tersandung kasus hukum.
Sejak saat itu, Edi dinilai telah menjalankan tugas dan kewenangan penuh sebagai kepala daerah, sehingga periode pertamanya dihitung hingga 25 Februari 2021. Dengan perhitungan ini, MK menyimpulkan bahwa Edi telah menjabat lebih dari separuh masa jabatan pada periode pertama dan menjalankan periode penuh 2021-2024, yang berarti telah memenuhi ketentuan dua periode sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menilai bahwa masa jabatan Edi Damansyah sudah melampaui batas yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh karena itu, pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujar Hakim MK Guntur Hamzah.
Pemungutan Suara Ulang dan Dampaknya
Dengan diskualifikasi ini, MK tidak hanya membatalkan pencalonan Edi, tetapi juga memerintahkan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dikeluarkan. KPU Kukar harus segera menyusun ulang tahapan PSU, dengan daftar pemilih yang tetap mengacu pada data sebelumnya.
Namun, MK tetap mengizinkan calon wakil bupati, Rendi Solihin, untuk bertarung kembali dalam PSU. Keputusan mengenai siapa yang akan menjadi pengganti Edi diserahkan kepada partai politik pengusungnya. Sementara itu, nomor urut pasangan calon tidak berubah.
"Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan prinsip demokrasi yang adil. Pemungutan suara ulang harus dilakukan dengan tetap mengacu pada daftar pemilih yang sama," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka.
Keputusan ini mengguncang peta politik Kukar. Dalam waktu singkat, partai pengusung harus segera mencari pengganti Edi untuk tetap bersaing dalam Pilkada. Bagi masyarakat, keputusan ini bukan sekadar pergantian kandidat, tetapi ujian bagi demokrasi di Kukar.
Di tengah ketidakpastian politik, warga Kukar kini menanti kelanjutan proses pemilihan dengan harapan PSU bisa berjalan jujur dan adil. Bagaimana dinamika politik Kukar ke depan? Semua masih bisa berubah. Yang pasti, Pilkada Kukar 2024 kini memasuki babak yang tak terduga, dengan pertarungan yang masih jauh dari kata selesai. (*)