BRAVO13.ID, Samarinda - Januari 2025 mendatang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur bersiap menghadapi tantangan besar. Dengan tekad memperbaiki tata kelola arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mereka akan menggelar audit kearsipan—proses yang tidak hanya menuntut kerja keras tetapi juga komitmen kuat dari seluruh pihak.
Bagi sebagian OPD, audit ini mungkin menjadi cermin pahit atas kondisi arsip yang kurang tertib. Namun, di balik itu, ada harapan besar untuk menciptakan sistem pengelolaan arsip yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar nasional.
“Proses ini bukan sekadar formalitas. Audit kearsipan bertujuan mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Zainuddin, Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim. Ia menegaskan, audit dilakukan secara objektif untuk memastikan OPD mampu memenuhi regulasi yang berlaku dalam pengelolaan arsip.
Audit ini akan menyoroti dua aspek utama: pengelolaan arsip dan kelengkapan sarana prasarana. Tim auditor akan bekerja dengan indikator kinerja utama yang ditetapkan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hasil audit nantinya akan menjadi bahan rekomendasi bagi setiap OPD untuk memperbaiki atau meningkatkan sistem kearsipan mereka.
Pelaksanaan audit dimulai setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan pada awal Januari 2025. DPK Kaltim harus menyelesaikan audit ini sebelum batas akhir 30 Juni 2025. Tantangan besar menanti, mengingat jumlah OPD yang harus diaudit dan keterbatasan waktu. “Berapapun OPD yang dapat kita audit hingga tenggat waktu, itu yang akan diverifikasi oleh ANRI,” tambah Zainuddin.
DPK Kaltim tidak hanya dituntut untuk menilai, tetapi juga mendampingi OPD agar mampu menindaklanjuti rekomendasi dengan langkah nyata. Komitmen ini menunjukkan bahwa audit bukanlah sekadar alat penilaian, melainkan juga upaya membangun sistem pemerintahan yang lebih baik.
Langkah ini menjadi simbol dari tekad Kalimantan Timur untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan modern. Sebab, arsip bukan hanya tumpukan kertas atau dokumen digital, melainkan rekam jejak perjalanan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, arsip menjadi aset berharga yang dapat mendukung kebijakan berbasis data dan memperkuat transparansi publik.
Audit kearsipan ini adalah panggilan bagi setiap OPD untuk berubah, bukan hanya demi memenuhi standar, tetapi juga demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Seperti dikatakan Zainuddin, “Audit ini adalah awal dari langkah besar menuju pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif.” (adv)