Bravo 13
Ketua DPRD Samarinda: Permukiman di Bantaran Sungai Harus Dihapus untuk Cegah PencemaranKetua DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mendesak penghapusan permukiman di bantaran sungai untuk mencegah pencemaran dan menjaga ekosistem.
Oleh Puji Tri3 weeks ago
Ketua DPRD Samarinda: Permukiman di Bantaran Sungai Harus Dihapus untuk Cegah Pencemaran
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samarinda - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mengungkapkan kekhawatirannya yang mendalam mengenai kondisi bantaran sungai di kota ini. Dalam pandangannya, masalah ini bukan hanya sekadar isu lokal, tetapi juga mencerminkan dampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Angkasa Jaya Djoerani menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah kota untuk membersihkan bantaran sungai dari permukiman. "Kita harus melakukan upaya serius untuk memastikan bahwa tidak ada lagi permukiman yang berdiri di bantaran sungai. Hal ini penting bukan hanya untuk estetika, tetapi untuk kesehatan ekosistem sungai itu sendiri," ujar Angkasa dengan nada serius.

Menurut Angkasa, keberadaan permukiman di bantaran sungai berkontribusi langsung terhadap pencemaran lingkungan. Limbah rumah tangga yang secara sembarangan dibuang ke sungai tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut. Dalam pandangannya, tindakan tersebut adalah bentuk ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup berbagai biota yang ada di dalam sungai serta kualitas air yang digunakan sehari-hari.

"Permasalahan ini semakin jelas ketika melihat perubahan warna air Sungai Karang Mumus (SKM) yang terjadi baru-baru ini," kata Angkasa, merujuk pada kejadian yang mengundang perhatian publik. Perubahan warna air ini, menurutnya, adalah indikasi nyata dari pencemaran yang disebabkan oleh limbah rumah tangga yang dibuang ke dalam sungai.

Lebih jauh, Angkasa menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang permukiman di bantaran sungai memiliki tujuan utama untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. "Pencemaran limbah rumah tangga di sungai tidak hanya mengganggu biota dan kehidupan di dalamnya, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengandalkan air tersebut. Kita harus menjaga kelestarian sungai agar ekosistem tetap sehat dan berfungsi dengan baik," tambahnya.

Melalui pernyataannya ini, Angkasa Jaya Djoerani menegaskan komitmennya untuk mendorong tindakan yang lebih tegas dan berkelanjutan dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sungai di Kota Samarinda. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait