Bravo 13
Setahun Tanpa Penahanan, Apa yang Menghambat Kasus Firli Bahuri?Sudah hampir setahun berlalu, tapi Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, belum juga ditahan meski telah menjadi tersangka kasus pemerasan. Apa yang terjadi?
Oleh Puji Tri4 weeks ago
Setahun Tanpa Penahanan, Apa yang Menghambat Kasus Firli Bahuri?
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK. (Instagram/ firlibahuriofficial)

BRAVO13.ID, Samarinda — Waktu seolah berjalan lambat sejak November 2023, ketika sebuah kasus besar mencuat ke permukaan, menggemparkan negeri ini. Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sosok yang dulunya dikenal sebagai simbol pemberantasan korupsi, kini berada di sisi yang berbeda dari meja peradilan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli seakan terjebak dalam pusaran hukum yang tak kunjung jelas ujungnya. Namun, yang paling membingungkan publik adalah fakta bahwa Firli hingga kini belum juga ditahan.

Ketika kasus ini pertama kali muncul, banyak yang berharap ini akan menjadi contoh bagaimana hukum bekerja tanpa pandang bulu. Firli, seorang purnawirawan polisi berpangkat Komisaris Jenderal, dituduh memeras SYL yang tengah diselidiki oleh KPK dalam kasus korupsi besar di Kementerian Pertanian. Laporan yang beredar di media menyebutkan adanya pertemuan rahasia antara Firli dan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta—pertemuan yang terjadi ketika Firli masih memegang kendali di KPK. Pertemuan ini, yang seharusnya tidak pernah terjadi, semakin memperkuat dugaan bahwa keadilan di negeri ini tidak selalu hitam dan putih.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya segera mengambil langkah dengan meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, seperti kebanyakan kasus besar lainnya, perjalanan hukum ini penuh liku dan halangan. Berkas perkara yang sudah diserahkan kepada kejaksaan terpaksa dikembalikan untuk dilengkapi, sebuah langkah yang memakan waktu dan mengaburkan harapan akan keadilan yang cepat. Sementara itu, penyidikan terkait dugaan pertemuan Firli dan SYL di lapangan bulu tangkis terus berlanjut, meski tampaknya bergerak lamban.

“Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan nanti akan ada update yang kami sampaikan kepada publik,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan nada yang terdengar diplomatis namun penuh tekanan. Ade, yang sudah sering berhadapan dengan pertanyaan serupa, mencoba meyakinkan publik bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Namun, di balik kata-katanya, ada rasa keputusasaan yang merambat di antara mereka yang menantikan perkembangan lebih cepat dalam kasus ini.

Firli Bahuri mungkin tidak ditahan, tetapi ancaman hukuman yang dihadapinya bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencakup hukuman penjara seumur hidup. Namun, ancaman ini seakan-akan tidak cukup untuk segera menempatkannya di balik jeruji besi. Publik pun mulai bertanya-tanya: apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa hukum tampaknya begitu lamban ketika menyangkut kasus ini?

Penyidikan yang terus berlarut ini juga menciptakan ruang bagi spekulasi yang tak terbendung. Uang senilai Rp1,3 miliar yang disebut-sebut diberikan SYL kepada Firli—sebuah jumlah yang tidak bisa dianggap remeh—hanya memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang bermain di belakang layar. Uang tersebut, menurut laporan yang terungkap di persidangan SYL, diserahkan dalam dua tahap: Rp500 juta dalam bentuk valuta asing di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat, dan Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. Jumlah ini mungkin hanya sebagian kecil dari kisah yang lebih besar, sebuah kisah yang masih terpendam di balik pertemuan-pertemuan rahasia dan transaksi yang tak tercatat.

Penetapan Firli sebagai tersangka pada 23 November 2023 seharusnya menjadi langkah awal menuju keadilan. Namun, penundaan demi penundaan dalam proses hukum ini mulai menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada kekuatan politik yang berusaha melindunginya? Apakah hukum benar-benar bisa menjerat semua pihak tanpa pandang bulu? Ketika mantan Ketua KPK seperti Firli Bahuri, yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum, terjebak dalam labirin hukum yang tak kunjung tuntas, kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin terkikis.

Polda Metro Jaya berjanji akan menggelar gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status tersangka Firli dalam dugaan pertemuan rahasia dengan SYL. “Setelah penyidikan selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas Ade, mencoba menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, kata-kata tersebut tampaknya masih belum cukup untuk menenangkan publik yang semakin skeptis.

Waktu terus bergulir, dan Firli Bahuri masih berjalan bebas. Kasus ini telah menjadi simbol dari kompleksitas dan ketidakpastian dalam penegakan hukum di Indonesia. Apakah Firli akan ditahan? Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa kompromi? Hingga hari ini, pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung di udara, menunggu jawaban yang mungkin tak pernah datang. Dan di balik setiap janji yang diucapkan, ada rasa cemas bahwa keadilan mungkin masih terlalu jauh untuk dijangkau. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait