Bravo 13
Izin Perkebunan dan HGU Jadi Sorotan, Pemkab Kukar Tekankan Kajian AkademisPemkab Kukar mendorong kajian akademis untuk kebijakan investasi dan perkebunan melalui kerja sama DPRD dengan dua universitas, termasuk persoalan izin usaha.
Oleh Bobby Lolowang2026-11-02 13:07:00
Izin Perkebunan dan HGU Jadi Sorotan, Pemkab Kukar Tekankan Kajian Akademis
Penandatanganan nota kesepahaman DPRD Kutai Kartanegara dengan Universitas Kutai Kartanegara dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Persoalan investasi dan usaha perkebunan di Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu mendapat kajian akademis sebelum menjadi dasar pengambilan kebijakan daerah. Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat membantu pemerintah dan DPRD menentukan langkah berdasarkan kondisi serta persoalan yang dihadapi di lapangan.

Dorongan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, seusai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kukar dengan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.

Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (2/11/2026).

“Dengan begitu, berbagai persoalan yang dihadapi daerah, terutama yang berkaitan dengan investasi di Kutai Kartanegara, bisa dikaji terlebih dahulu,” kata Taufik.

Menurutnya, kajian perguruan tinggi dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di Kukar. Persoalan perkebunan menjadi salah satu contoh yang membutuhkan pembahasan sebelum pemerintah maupun DPRD menentukan langkah.

Keterlibatan akademisi juga diharapkan membantu memperjelas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola kegiatan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik turut menjelaskan perbedaan kewenangan dalam penanganan izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mengatakan pemerintah kabupaten telah melakukan pencabutan izin usaha perkebunan melalui Dinas Perkebunan sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, penanganan HGU berada pada kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau dari pemerintah kabupaten, izin usaha perkebunan sudah dicabut melalui Dinas Perkebunan. Sementara itu, untuk Hak Guna Usaha (HGU), kewenangannya berada di pihak kementerian,” jelasnya.

Perbedaan kewenangan tersebut membuat penanganan izin usaha perkebunan dan status HGU melalui mekanisme yang tidak sama. Taufik menyebut pemerintah daerah telah menjalankan tahapan yang menjadi kewenangannya dalam persoalan perizinan usaha.

Ia juga mengatakan terdapat sejumlah usaha perkebunan kelapa sawit yang dinilai perlu ditindaklanjuti terkait pencabutan HGU berdasarkan kriteria yang berlaku. Namun, kewenangan penanganan hak atas tanah tersebut berada di tingkat kementerian. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait