BRAVO13.ID, Tenggarong - Pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kutai Kartanegara (Kukar) akan berpindah dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) ke Dinas Sosial mulai 2027. Perubahan tersebut menyangkut program yang pada 2026 menargetkan perlindungan bagi 48.000 pekerja dengan alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar.
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan tahun 2026 menjadi periode terakhir instansinya menangani program tersebut. Pengalihan dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur perencanaan dan penganggaran daerah berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
“Pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja rentan selanjutnya akan bergeser ke Dinas Sosial. Jadi, tahun ini menjadi tahun terakhir Distransnaker melaksanakan program tersebut,” kata Dendy saat diwawancarai di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Minggu (1/11/2026).
Menurut Dendy, dukungan anggaran sekitar Rp10 miliar juga telah dialihkan ke Dinas Sosial untuk pelaksanaan program pada tahun berikutnya. Ia menyebut perubahan perangkat daerah pengelola tidak menghentikan program perlindungan yang selama ini dijalankan secara rutin.
Program jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari Program Dedikasi Etam Sejahtera. Melalui program ini, pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang memenuhi persyaratan.
Pada 2026, pembayaran iuran telah dilakukan secara bertahap. Dendy menyebut sekitar 31.000 pekerja masuk dalam pembayaran triwulan pertama (TW I), sedangkan pada triwulan kedua (TW II) tercatat sekitar 21.000 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan data pembayaran pada masing-masing periode. Belum tersedia rincian yang memastikan berapa banyak penerima berbeda yang telah memperoleh perlindungan sepanjang dua triwulan tersebut.
Sasaran program merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), serta tidak mempunyai pekerjaan tetap.
Untuk menentukan penerima, pemerintah daerah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4.
Data calon penerima kemudian dipadankan dengan data Dinas Sosial sebelum digunakan sebagai dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme ini menentukan jumlah pekerja yang dapat dibiayai pada setiap tahap.
“Setelah proses pemadanan selesai, data yang dikeluarkan Dinas Sosial menjadi dasar bagi kami untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelas Dendy. (adv)

