Bravo 13
60 Inovasi Sudah Diajukan, Brida Kukar Buka Perbaikan hingga 31 OktoberBrida Kukar memberi waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi OPD untuk memperbaiki dan melengkapi usulan inovasi. Sekitar 60 inovasi telah selesai diajukan.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-25 23:47:00
60 Inovasi Sudah Diajukan, Brida Kukar Buka Perbaikan hingga 31 Oktober
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Bahari Joko Susilo. Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong — Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melengkapi dan memperbaiki usulan inovasi. Sekitar 60 inovasi tercatat telah menyelesaikan proses pengajuan melalui Sistem Informasi Inovasi Daerah (Sirine).

Kepala Brida Kukar Bahari Joko Susilo mengatakan penjaringan inovasi daerah telah dibuka sejak Juli 2026. Dalam prosesnya, pemerintah daerah memberikan perpanjangan waktu sebanyak dua kali agar OPD memiliki kesempatan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Joko menyebut jumlah inovasi yang telah masuk ke Sirine saat ini berada di kisaran 80 hingga 86. Namun, baru sekitar 60 inovasi yang telah menyelesaikan proses pengajuan atau submit.

“Harapan kami dengan adanya perpanjangan ini, bagi yang sudah ada kemarin kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Bagi yang belum input, silakan input dan melengkapi persyaratannya,” kata Joko, Jumat (23/10/2026).

Menurut Joko, proses penjaringan tidak hanya bertujuan mendata inovasi yang telah dijalankan perangkat daerah. Kelengkapan dokumentasi juga diperlukan agar inovasi dapat dinilai, dievaluasi, dan dikembangkan lebih lanjut.

Ia mengatakan sejumlah inovasi sebenarnya telah diterapkan dalam kegiatan maupun pelayanan masing-masing OPD. Namun, sebagian masih perlu melengkapi administrasi dan bukti pendukung agar memenuhi persyaratan.

Dokumen tersebut antara lain surat keputusan (SK), video pelaksanaan inovasi, testimoni, serta dokumen pendukung lainnya.

“Kami yakin dari sisi pelaksanaan inovasi yang ada sudah berjalan dengan baik. Tetapi mungkin dari sisi dokumen, kelengkapannya dan sebagainya yang disyaratkan, masih perlu dilengkapi sebaik-baiknya,” ujarnya.

Joko menjelaskan kelengkapan dokumen menjadi bagian penting karena inovasi yang dihimpun selanjutnya akan menjadi bahan penginputan Indeks Inovasi Daerah yang dikelola Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui proses tersebut, Pemkab Kukar berharap inovasi yang dikembangkan perangkat daerah dapat tercatat secara resmi dan berkontribusi terhadap Indeks Inovasi Daerah Kukar.

Brida Kukar juga mendorong OPD tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi mengembangkan pendekatan baru yang lebih efektif dan sesuai kebutuhan pelayanan.

Perangkat daerah yang belum menyelesaikan pengajuan diminta memanfaatkan waktu tersisa untuk menginput inovasi dan melengkapi persyaratan sebelum penjaringan ditutup pada 31 Oktober 2026. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait