BRAVO13.ID, Tenggarong — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara menyoroti pembayaran retribusi tenaga kerja asing yang tidak seluruhnya masuk ke kas daerah Kukar. Lokasi pembayaran retribusi ditentukan berdasarkan wilayah kerja TKA bersangkutan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah setelah adanya temuan terkait penerimaan pendapatan asli daerah.
Menurutnya, terdapat perusahaan yang telah membayar retribusi penggunaan TKA, tetapi pembayaran dilakukan melalui pemerintah pusat, bukan di Kabupaten Kukar.
“Dalam aturan, untuk satu lokasi itu membayarnya di kabupaten/kota tempat beroperasi. Apabila lebih dari satu lokasi atau lintas kabupaten, membayarnya di provinsi. Apabila lintas provinsi, membayarnya di Kementerian Tenaga Kerja,” kata Dendy usai sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan di Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
Wilayah Kerja Menentukan Tempat Pembayaran
Dendy menjelaskan pembayaran retribusi tidak dapat dilihat hanya dari lokasi kantor perusahaan.
Wilayah kerja TKA menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah pembayaran dilakukan ke pemerintah kabupaten/kota, provinsi, atau pemerintah pusat.
Karena itu, Distransnaker Kukar perlu memastikan lokasi kerja tenaga asing yang beroperasi di daerah agar penerimaan yang memang menjadi hak kabupaten tidak masuk ke level pemerintahan lain.
Persoalan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan daerah dari penggunaan TKA.
Baru Tiga Perusahaan Membayar
Dalam sosialisasi tersebut, Distransnaker Kukar mencatat tujuh perusahaan mempekerjakan 13 TKA.
Dari jumlah itu, baru tiga perusahaan yang disebut telah membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Jadi memang ada keharusan dari perusahaan tersebut untuk membayarkan retribusi penggunaan TKA-nya. Sampai dengan saat ini, dari tujuh perusahaan dan 13 tenaga kerja asing, baru tiga perusahaan yang membayarkan retribusi tenaga kerja asingnya,” ujar Dendy.
Pertemuan dengan perusahaan kemudian digunakan untuk mengingatkan kewajiban pembayaran sekaligus mengetahui kendala yang menyebabkan retribusi belum ditunaikan.
Potensi Penerimaan Masih Dikejar
Dendy menyebut besaran retribusi penggunaan TKA sebesar US$100 per orang per bulan.
Dengan 13 TKA dan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, potensi penerimaan untuk tiga bulan berada di kisaran Rp70 juta.
Distransnaker berharap penerimaan tersebut masih dapat dioptimalkan pada sisa tahun 2026.
“Kalau kita bisa mengoptimalkan, kami yakin dengan momentum hari ini kita bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi tidak menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” katanya.
Pengawasan Izin Ikut Diperkuat
Selain soal retribusi, Distransnaker Kukar juga menyiapkan penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan perizinan TKA.
Dendy mengatakan pada 2027 direncanakan pembentukan tim lintas sektor yang kemungkinan melibatkan pemerintah provinsi dan imigrasi.
“Kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya, sekaligus nanti izin apa mereka ke sini. Jangan sampai dari imigrasi ternyata izin mereka di sini bukan izin untuk bekerja, tetapi izin untuk wisata,” jelasnya.
Ia menyebut penelusuran bersama pihak imigrasi telah dilakukan di dua kecamatan. Temuan yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dendy berharap pengawasan tersebut dapat memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga agar penerimaan retribusi yang menjadi hak daerah dapat tercatat dan masuk melalui mekanisme yang semestinya. (adv)

