Bravo 13
Sekda Kukar: Gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih Tak Bisa Diterapkan Sebelum Sistem SiapSekda Kukar Sunggono menilai penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih belum bisa diterapkan sebelum sistem, infrastruktur, dan pengelola siap.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-20 19:52:00
Sekda Kukar: Gaji ASN lewat Koperasi Merah Putih Tak Bisa Diterapkan Sebelum Sistem Siap
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono memberikan keterangan mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026). (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai belum dapat diterapkan tanpa memastikan kesiapan sistem, infrastruktur, dan sumber daya manusia pengelolanya.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono mengatakan skema tersebut dapat dipertimbangkan apabila benar-benar memberi kemudahan bagi pegawai. Namun, pelaksanaannya tidak cukup hanya dengan menyediakan koperasi sebagai titik pelayanan.

“Kalau memang memungkinkan dan tujuannya untuk mendekatkan pelayanan, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi, kita juga harus melihat apakah infrastruktur koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut,” kata Sunggono di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, kesiapan teknis harus menjadi pertimbangan utama sebelum wacana tersebut ditindaklanjuti.

Pengurus Harus Mampu Jalankan Sistem

Sunggono mengatakan kesiapan koperasi tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana.

Kemampuan pengurus dalam menjalankan sistem penggajian juga harus dipastikan, termasuk penguasaan terhadap aplikasi serta perangkat pendukung yang dibutuhkan.

“Tidak sesederhana yang dibayangkan. Kita perlu melihat apakah pengurus koperasi memahami aplikasi penggajian dan apakah seluruh kebutuhan pendukungnya sudah tersedia. Masih banyak hal yang harus dikaji secara jelas,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pembayaran gaji menyangkut pelayanan yang harus berjalan tepat dan tidak menimbulkan persoalan bagi pegawai.

Karena itu, kesiapan kelembagaan dan kemampuan pengelola perlu diperiksa bersamaan dengan infrastruktur teknologi yang akan digunakan.

Pemkab Terbuka jika Beri Kemudahan

Sunggono menegaskan Pemkab Kukar tidak menutup kemungkinan terhadap skema tersebut.

Pertimbangannya adalah apakah penyaluran melalui Koperasi Merah Putih nantinya benar-benar dapat mendekatkan pelayanan dan mempermudah akses ASN.

“Kalau memang itu hal yang baik dan bisa mempermudah akses pegawai terhadap pelayanan, tentu akan kita pertimbangkan. Namun, semua harus dilihat secara jelas, termasuk kesiapan infrastruktur dan pengelolanya,” jelasnya.

Dengan demikian, penerapan skema tersebut masih membutuhkan kajian terhadap manfaat, kesiapan sistem, serta kemampuan pengurus koperasi sebelum dapat dijalankan di Kukar.

Pemkab akan melihat perkembangan wacana tersebut sekaligus memastikan setiap mekanisme yang nantinya digunakan tidak mengganggu kelancaran pelayanan penggajian ASN. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait