Bravo 13
Arfan Boma: Barang Bukti yang Dimusnahkan Sudah Lewati Proses Hukum hingga InkrachtKasatpol PP Kukar Arfan Boma Pratama menyebut barang bukti yang dimusnahkan dan dikembalikan Kejari telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-20 19:32:00
Arfan Boma: Barang Bukti yang Dimusnahkan Sudah Lewati Proses Hukum hingga Inkracht
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tenggarong, Selasa (20/10/2026). Barang bukti dimusnahkan sesuai putusan dan ketentuan hukum setelah proses perkara selesai. (Bobby/Bravo13.id)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara Arfan Boma Pratama menegaskan barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan Kejaksaan Negeri Kukar telah melewati proses hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pernyataan itu disampaikan Arfan usai mengikuti kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejari Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, penyelesaian barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah proses hukum selesai.

“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” kata Arfan.

Pemusnahan Jadi Bagian Akhir Penanganan Perkara

Arfan menilai pemusnahan maupun pengembalian barang bukti menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses persidangan.

Barang bukti yang telah memiliki dasar hukum selanjutnya ditangani sesuai putusan dan ketentuan yang berlaku.

Ia memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurut Arfan, proses itu penting agar barang bukti dari perkara yang telah selesai tidak lagi menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya.

Satpol PP Siap Dukung Kejari

Selain memberikan apresiasi, Arfan menyatakan Satpol PP Kukar siap mendukung kegiatan Kejari Kukar sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami dari Satpol PP tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga siap mendukung tugas dan kegiatan Kejaksaan Negeri. Kami sudah beberapa kali mengikuti kegiatan seperti ini dan berharap kerja sama dapat terus berlanjut,” ujarnya.

Ia menilai koordinasi antarlembaga perlu terus dijaga, terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan aturan di daerah.

Dukungan tersebut tidak berarti Satpol PP mengambil alih kewenangan penegakan tindak pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.

Media Akan Dilibatkan

Arfan juga berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan lebih banyak pihak, termasuk media.

Menurutnya, keterlibatan pers dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

“Ke depan, teman-teman pers juga akan kita libatkan dalam kegiatan-kegiatan berikutnya,” katanya.

Arfan berharap koordinasi Satpol PP, Kejari, serta instansi lain terus berjalan dengan pembagian peran yang jelas sesuai kewenangan masing-masing. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait