Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara Arfan Boma Pratama menegaskan barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan Kejaksaan Negeri Kukar telah melewati proses hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pernyataan itu disampaikan Arfan usai mengikuti kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti di Kejari Kukar, Tenggarong, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, penyelesaian barang bukti menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara setelah proses hukum selesai.
“Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani berbagai tindak pidana, termasuk narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan maupun dikembalikan sudah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap,” kata Arfan.
Pemusnahan Jadi Bagian Akhir Penanganan Perkara
Arfan menilai pemusnahan maupun pengembalian barang bukti menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses persidangan.
Barang bukti yang telah memiliki dasar hukum selanjutnya ditangani sesuai putusan dan ketentuan yang berlaku.
Ia memberikan apresiasi kepada Kejari Kukar atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurut Arfan, proses itu penting agar barang bukti dari perkara yang telah selesai tidak lagi menimbulkan persoalan dalam pengelolaannya.
Satpol PP Siap Dukung Kejari
Selain memberikan apresiasi, Arfan menyatakan Satpol PP Kukar siap mendukung kegiatan Kejari Kukar sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kami dari Satpol PP tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga siap mendukung tugas dan kegiatan Kejaksaan Negeri. Kami sudah beberapa kali mengikuti kegiatan seperti ini dan berharap kerja sama dapat terus berlanjut,” ujarnya.
Ia menilai koordinasi antarlembaga perlu terus dijaga, terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan aturan di daerah.
Dukungan tersebut tidak berarti Satpol PP mengambil alih kewenangan penegakan tindak pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum.
Media Akan Dilibatkan
Arfan juga berharap kegiatan serupa ke depan dapat melibatkan lebih banyak pihak, termasuk media.
Menurutnya, keterlibatan pers dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai proses yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
“Ke depan, teman-teman pers juga akan kita libatkan dalam kegiatan-kegiatan berikutnya,” katanya.
Arfan berharap koordinasi Satpol PP, Kejari, serta instansi lain terus berjalan dengan pembagian peran yang jelas sesuai kewenangan masing-masing. (adv)

