BRAVO13.ID, Samarinda — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi hanya karena akun yang mengunggahnya menggunakan label berita atau media. Ketua PWI Kaltim Abdurrahman Amin menekankan pentingnya memeriksa proses verifikasi, keberimbangan, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas informasi tersebut.
“Tidak semua informasi yang ada di media sosial masuk dalam kategori berita, yang dalam hal ini adalah produk jurnalistik,” kata Abdurrahman, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pembeda itu terletak pada cara informasi diperoleh, diperiksa, dan dikonfirmasikan sebelum diterbitkan. Kerja jurnalistik juga harus berorientasi pada kepentingan publik serta mengikuti Kode Etik Jurnalistik.
“Yang pertama adalah keberimbangan. Yang kedua, dia bekerja atas dasar kepentingan publik. Ini yang perlu digarisbawahi,” ujarnya.
Abdurrahman mengingatkan agar informasi yang hanya menampilkan satu sisi persoalan tidak langsung diterima sebagai kebenaran. Terlebih apabila isinya memuat tuduhan tanpa bukti dan tidak disertai penjelasan pihak terkait.
“Kami tentu terus berupaya mengedukasi masyarakat bahwa informasi-informasi yang disajikan secara sepihak itu patut untuk dipertanyakan,” katanya.
Ia menekankan bahwa informasi harus dapat diuji. Tuduhan, menurutnya, tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa dukungan bukti.
“Informasi itu harus benar-benar bisa dibuktikan validitasnya. Konfirmasinya harus ada,” ujarnya.
Selain proses pemberitaan, Abdurrahman menyoroti kejelasan lembaga penerbit. Menurutnya, identitas perusahaan pers, kantor, dan struktur organisasinya perlu dapat ditelusuri agar masyarakat mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas pemberitaan.
“Perusahaan pers itu syaratnya, yang pertama, punya kantor yang jelas. Yang kedua, punya struktur organisasi yang jelas,” katanya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim Intoniswan menyampaikan pandangan serupa. Ia menilai tampilan akun yang menyerupai media berita belum menunjukkan bahwa pengelolanya menjalankan proses jurnalistik.
“Saya melihat sekarang memang sangat banyak akun pribadi yang seolah-olah merupakan media pers. Untuk menghadapi hal itu, media harus lebih banyak mengedukasi masyarakat,” kata Intoniswan, Senin (19/10/2026).
Intoniswan menjelaskan, persoalannya bukan penggunaan media sosial sebagai saluran penyebaran berita. Perusahaan pers juga memanfaatkan platform tersebut untuk mendistribusikan karya jurnalistik.
Hal yang perlu diperiksa, menurutnya, adalah proses di balik informasi yang diterbitkan, termasuk penelusuran sumber, pemeriksaan fakta, dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Ia juga menekankan kelengkapan unsur apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana atau 5W+1H. Unsur tersebut membantu pembaca memahami peristiwa beserta konteksnya.
Untuk memperluas pemahaman masyarakat, Intoniswan mendorong kolaborasi media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim dalam edukasi literasi digital. Usulan itu diarahkan untuk membantu publik mengenali proses jurnalistik dan menilai kelengkapan informasi yang beredar.
Ia turut mengimbau pemilik akun yang ingin menekuni jurnalistik agar memahami proses kerja, standar profesi, dan etika pemberitaan.

