BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara membuka peluang penataan kembali penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi agar dapat bertugas lebih dekat dengan domisili.
Namun, penataan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pegawai. Jabatan yang sesuai harus tersedia dan kosong pada unit kerja yang dituju.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, telah memiliki nama jabatan yang menjadi dasar penempatannya.
“Bicara soal penempatan, regulasinya saja. Misalnya ada PPPK yang berasal dari Desa A, Kecamatan B, kemudian saat ini bertugas di OPD C di Kecamatan F. Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah memiliki nama jabatan,” kata Sunggono di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, keinginan kembali bertugas ke wilayah asal masih memungkinkan diakomodasi sepanjang terdapat jabatan yang sama dan memang dibutuhkan pada unit kerja tujuan.
“Kalau nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa ditempatkan di situ. Namun, kalau jabatan itu ada dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” jelasnya.
Kebutuhan Unit Kerja Harus Dihitung
Sunggono mengatakan ketersediaan jabatan tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya posisi kosong.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk memastikan unit yang dituju memang membutuhkan tambahan pegawai pada jabatan tersebut.
Ia mencontohkan kebutuhan pegawai di unit pelaksana teknis sektor pertanian.
“Misalnya di UPT Dinas Pertanian, kita lihat apa saja pekerjaan pegawai di sana. Ternyata pekerjaannya banyak dan beban kerjanya besar. Dari beban kerja itu dihitung apakah cukup untuk membentuk suatu jabatan,” paparnya.
Jika hasil analisis menunjukkan adanya kebutuhan, jabatan tersebut dapat diusulkan melalui mekanisme kepegawaian.
Setelah jabatan tersedia dan terdapat kekosongan, barulah penempatan pegawai dapat dipertimbangkan.
“Jadi, tidak sesederhana yang dipikirkan banyak orang. Namun, pada prinsipnya, kita sangat mendukung,” ujar Sunggono.
Guru Harus Sesuai Bidang Studi
Khusus PPPK guru, penataan penempatan memiliki pertimbangan tambahan.
Sunggono mengatakan guru tidak dapat dipindahkan begitu saja ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili apabila kebutuhan bidang studi di sekolah tersebut tidak sesuai.
“Kalau dipaksakan masuk, dia tidak akan mendapatkan jam mengajar sesuai bidangnya. Lalu, mungkinkah dia pindah ke situ tetapi tidak mengajar? Dia bisa tidak mendapatkan sertifikasi, tunjangan yang menjadi haknya, dan macam-macam persoalan lainnya,” jelasnya.
Karena itu, kebutuhan mata pelajaran, ketersediaan jam mengajar, serta kesesuaian jabatan menjadi bagian yang harus diperiksa sebelum penempatan dilakukan.
Pemkab Mendukung jika Syarat Terpenuhi
Penjelasan tersebut merespons aspirasi mengenai penempatan PPPK optimalisasi yang sebelumnya didorong agar dapat lebih dekat dengan tempat tinggal maupun keluarga.
Sunggono menegaskan Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung penataan tersebut selama seluruh persyaratan kepegawaian dapat dipenuhi.
Dengan demikian, peluang bekerja lebih dekat dengan domisili tetap terbuka. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kesesuaian jabatan, kekosongan posisi, kebutuhan unit kerja, serta ketentuan yang berlaku. (adv)

-webp.webp)