Bravo 13
DPMPTSP Kukar Siapkan Ruang Layanan Virtual untuk Mini MPP KecamatanDPMPTSP Kukar menyiapkan ruang layanan virtual yang menghubungkan Mini MPP kecamatan dengan MPP kabupaten. Empat kecamatan telah disurvei.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-15 14:39:00
DPMPTSP Kukar Siapkan Ruang Layanan Virtual untuk Mini MPP Kecamatan
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Kartanegara Sri Ridayani memberikan keterangan mengenai pengembangan Mini Mal Pelayanan Publik di tingkat kecamatan, Kamis (15/10/2026). (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara menyiapkan ruang layanan virtual sebagai bagian dari pengembangan Mini Mal Pelayanan Publik (Mini MPP) di tingkat kecamatan.

Fasilitas tersebut dirancang agar petugas di kecamatan dapat berkoordinasi langsung dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten ketika menghadapi pelayanan yang belum dapat diselesaikan di tingkat kecamatan.

Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani mengatakan konsep itu sedang dimatangkan bersamaan dengan persiapan sistem dan lokasi Mini MPP.

“Kami juga menyiapkan ruang layanan virtual. Jika ada kendala pelayanan di kecamatan yang belum dapat diselesaikan, petugas bisa berkoordinasi secara virtual dengan pihak MPP kabupaten,” kata Sri di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2026).

Empat Kecamatan Sudah Disurvei

DPMPTSP Kukar sejauh ini telah melakukan survei di empat kecamatan untuk melihat kesiapan penerapan Mini MPP.

“Kami sudah melakukan survei di empat kecamatan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program tersebut,” ujarnya.

Sri belum merinci empat kecamatan yang telah disurvei tersebut.

Selain menyiapkan lokasi, DPMPTSP juga tengah mempersiapkan aplikasi yang akan mendukung hubungan pelayanan antara kecamatan dan MPP kabupaten.

Melalui skema tersebut, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) nantinya akan dipadukan dengan pelayanan perizinan yang terhubung ke sistem MPP.

Tidak Semua Perizinan Berada di Kecamatan

Sri menjelaskan keberadaan Mini MPP tidak berarti seluruh kewenangan pelayanan dan perizinan berpindah ke kecamatan.

Sejumlah layanan tetap harus diselesaikan oleh DPMPTSP atau instansi yang memiliki kewenangan. Namun, kecamatan dapat menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan maupun bantuan proses pelayanan.

Ruang layanan virtual kemudian menjadi penghubung ketika petugas kecamatan membutuhkan koordinasi dengan MPP kabupaten.

Skema tersebut diharapkan dapat mengurangi kebutuhan masyarakat untuk selalu datang langsung ke Tenggarong hanya untuk memperoleh pendampingan atau menyelesaikan tahapan pelayanan yang sebenarnya dapat difasilitasi dari kecamatan.

UMKM Bisa Mendapat Pendampingan Lebih Dekat

Sri mengatakan salah satu kelompok yang diharapkan merasakan manfaat Mini MPP adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Kami berharap masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dapat memperoleh pendampingan serta menyelesaikan kebutuhan layanan yang memungkinkan tanpa harus selalu datang ke kabupaten,” jelasnya.

Dengan pola itu, kecamatan nantinya tidak sekadar menjadi tempat pelayanan administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai pintu depan layanan pemerintah daerah.

Masyarakat dapat mendatangi Mini MPP untuk mendapatkan pelayanan yang tersedia di kecamatan. Jika persoalan membutuhkan kewenangan atau penanganan lebih lanjut, petugas dapat meneruskannya melalui sistem yang terhubung dengan MPP kabupaten.

DPMPTSP masih mematangkan aplikasi, kesiapan lokasi serta mekanisme layanan sebelum Mini MPP tersebut dapat digunakan masyarakat. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait