BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kutai Kartanegara menjadikan akses kendaraan pemadam sebagai salah satu bahan evaluasi dalam penataan permukiman pascakebakaran.
Perkim Kukar mengupayakan jalan lingkungan dengan lebar minimal tiga meter agar kendaraan pemadam kebakaran maupun ambulans dapat menjangkau kawasan permukiman. Namun, ukuran tersebut tidak akan dipaksakan apabila kondisi lingkungan dan lahan warga tidak memungkinkan.
Kabid Kawasan Permukiman Perkim Kukar, Rakhmadan, mengatakan keterbatasan ruang di kawasan padat harus dihadapi dengan pilihan proteksi kebakaran lain.
“Namun, apabila kondisi lingkungan dan kesepakatan warga tidak memungkinkan pembangunan jalan selebar tiga meter, kami akan mempertimbangkan alternatif proteksi kebakaran, seperti pemasangan hidran kering atau basah, kolam penampungan air, maupun tandon,” kata Rakhmadan usai Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kukar, Senin (12/10/2026).
Akses Darurat Jadi Bagian Penataan Kawasan
Menurut Rakhmadan, penanganan kawasan permukiman tidak hanya berkaitan dengan kondisi rumah.
Penataan juga mempertimbangkan keteraturan bangunan, jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, hingga sistem proteksi kebakaran.
“Harapannya, program ini sekaligus dapat menjadi bagian dari penataan kawasan kumuh berdasarkan sejumlah indikator, seperti keteraturan bangunan, jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, dan proteksi kebakaran,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan kendaraan darurat menjangkau rumah warga ketika terjadi kebakaran maupun kondisi kegawatdaruratan lainnya.
Karena itu, jalan lingkungan selebar tiga meter menjadi ukuran yang diupayakan dalam penataan.
Namun, pada kawasan yang telanjur padat, pelebaran jalan dapat bersinggungan dengan keterbatasan ruang maupun kepemilikan lahan warga.
Hidran hingga Tandon Jadi Pilihan
Jika pelebaran jalan tidak dapat dilakukan, Perkim menyiapkan pendekatan lain dengan memperkuat fasilitas proteksi kebakaran di dalam kawasan.
Pilihan tersebut antara lain hidran basah, hidran kering, kolam penampungan air, dan tandon yang dapat menjadi sumber air saat kebakaran terjadi.
Pendekatan tersebut diharapkan membuat penanganan kebakaran tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan mobil pemadam masuk hingga ke bagian terdalam permukiman.
Rakhmadan mengatakan kondisi setiap kawasan harus dinilai terlebih dahulu sebelum menentukan bentuk penanganan yang paling memungkinkan.
Kesepakatan warga juga menjadi bagian penting apabila penataan membutuhkan perubahan akses maupun pemanfaatan ruang di lingkungan permukiman.
Disiapkan sebagai Percontohan
Perkim Kukar juga menyiapkan penataan kawasan yang mengintegrasikan kebutuhan dasar permukiman dengan proteksi kebakaran sebagai bagian dari percontohan.
Konsep tersebut tidak hanya melihat kondisi setelah musibah terjadi, tetapi juga diarahkan untuk mengurangi risiko ketika kejadian serupa kembali muncul.
Dengan pola itu, kawasan yang memungkinkan pelebaran jalan akan diperkuat dari sisi akses. Sementara kawasan yang secara fisik sulit menyediakan akses tiga meter dapat memperoleh sistem proteksi alternatif yang lebih sesuai dengan kondisi lingkungan.
Selain penataan kawasan, Perkim juga menyiapkan kajian mengenai bantuan rumah layak huni pada 2027. Kajian tersebut masih disusun agar skema pembangunan dapat menyesuaikan kondisi daerah, kebutuhan warga, dan kemampuan pembiayaan.
Bagi Perkim Kukar, evaluasi pascakebakaran tidak hanya menyangkut pembangunan kembali, tetapi juga bagaimana kawasan permukiman dapat ditata agar lebih mudah dijangkau ketika keadaan darurat terjadi. (adv)

