BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah menyiapkan pengalihan 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Pengalihan tersebut akan dilakukan secara otomatis tanpa seleksi sebagai bagian dari penataan tata kelola guru nasional.
Di Kutai Kartanegara, Bupati Aulia Rahman Basri sebelumnya telah menyatakan pentingnya kepastian status bagi PPPK yang keberadaannya masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan masyarakat, termasuk tenaga yang ditempatkan di wilayah-wilayah jauh dari pusat pemerintahan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan pada 8 Oktober bahwa guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 sekaligus menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola guru dan keberlanjutan layanan pendidikan.
Kebijakan terbaru itu secara khusus menyasar guru PPPK paruh waktu. Sementara bagi PPPK paruh waktu pada jabatan lain, mekanisme pengalihan menjadi PPPK juga telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, tetapi tidak berarti seluruh PPPK paruh waktu otomatis berubah menjadi penuh waktu pada 1 Januari 2027.
Aulia: Kalau Dibutuhkan, Mengapa Harus Terus Paruh Waktu?
Aulia telah menyampaikan pandangan Pemkab Kukar mengenai status PPPK paruh waktu pada 23 September 2026.
Menurutnya, skema paruh waktu menjadi bagian dari proses untuk memastikan tenaga tersebut memang masih dibutuhkan sesuai tugas dan lokasi penempatan masing-masing.
“Sangat senang, kami sangat senang karena ini memberi kepastian juga untuk teman-teman PPPK. Karena memang yang kami pahami waktu kami berdiskusi terkait dengan PPPK paruh waktu ini, ini merupakan kebijakan antara untuk meyakinkan kita bahwa keberadaan teman-teman ini memang dibutuhkan sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing,” kata Aulia saat itu.
Aulia menilai apabila kebutuhan terhadap tenaga tersebut telah dipastikan, status kepegawaiannya selanjutnya perlu memperoleh kejelasan.
“Nah, karena kita sudah menjalani ini, maka ketika teman-temannya sudah kita nyatakan dibutuhkan, ya kenapa harus paruh waktu lagi?” ujarnya.
Menurutnya, kepastian tersebut penting terutama bagi tenaga yang memiliki peran langsung dalam pelayanan masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik kebijakan ini, memberikan kepastian status untuk kawan-kawan PPPK, utamanya teman-teman teknis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita,” katanya.
Aulia juga mengaitkan keberadaan tenaga tersebut dengan pemerataan pelayanan pemerintah hingga wilayah terjauh di Kukar.
“Sebagai bentuk pemerataan pelayanan kita sampai ke daerah-daerah terujung di Kabupaten Kutai Kartanegara, ya kita sangat menyambut baik,” lanjutnya.
Dampak ke PPPK Kukar Masih Perlu Dipetakan
Kukar sendiri memiliki PPPK paruh waktu pada berbagai jenis jabatan. Data perangkat daerah menunjukkan skema tersebut tidak hanya terdapat pada tenaga pendidikan, tetapi juga pegawai di sejumlah organisasi perangkat daerah. BKPSDM Kukar mencatat PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu telah dilantik pada 2025 bersama tenaga teknis, guru, dan kesehatan.
Pemberitaan pada 23 September mencatat terdapat sekitar 480 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kukar. Namun, belum tersedia rincian terbaru mengenai berapa orang di antara jumlah tersebut yang berstatus guru PPPK paruh waktu dan secara langsung masuk dalam skema pengalihan otomatis mulai 1 Januari 2027.
Karena itu, angka PPPK paruh waktu Kukar tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah pegawai yang otomatis beralih menjadi penuh waktu tahun depan.
Aulia Soroti Kepastian Pembiayaan
Selain status kepegawaian, Aulia sebelumnya juga menyoroti kepastian pembiayaan.
Menurutnya, bagi pemerintah daerah, hal paling penting adalah tersedianya alokasi anggaran sehingga pembayaran kepada PPPK dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Masalah proses penggajiannya, sebenarnya ketika kita bicara masalah ini ditanggung pusat ataupun daerah dan lain sebagainya, itu sebenarnya tidak terlalu permasalahan bagi kami,” jelasnya.
“Yang penting alokasi pembiayaannya ada dan pembiayaan ini bisa tersalurkan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan timeline yang sudah kita tetapkan,” lanjut Aulia.
Ia mengatakan pemerintah daerah dapat menyesuaikan apabila pembiayaan nantinya diberikan melalui skema transfer tertentu.
“Perkara ini nanti di-support, misalnya melalui DAU atau misalnya melalui DBH, itu tinggal kita sesuaikan dan kita bicarakan,” katanya.
Untuk guru PPPK paruh waktu, kebijakan nasional terbaru justru membawa perubahan penting karena mereka direncanakan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027. Pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran untuk penataan status dan penggajian guru dalam kebijakan pendidikan 2027.
Bagi Kukar, perkembangan tersebut membuat pemetaan komposisi PPPK paruh waktu menjadi penting, terutama untuk mengetahui berapa guru yang masuk dalam kebijakan nasional mulai Januari 2027 dan berapa tenaga pada jabatan lain yang masih mengikuti mekanisme pengalihan sesuai ketentuan kepegawaian. (adv)

