BRAVO13.ID, Samarinda - Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh ruang lebih besar untuk terlibat langsung dalam bisnis pertambangan dan minyak serta gas bumi. Langkah tersebut diharapkan memperbesar manfaat ekonomi sektor energi bagi daerah dan masyarakat Kukar.
Aulia mengatakan daerah penghasil sumber daya tidak semestinya hanya menerima manfaat tidak langsung, tetapi perlu memiliki kesempatan menjadi pelaku dalam rantai usaha industri energi.
“Kita menginginkan adanya kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung di sektor industri. Dengan begitu, sektor ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah, utamanya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Aulia dalam ARUSBAWAH ENERGY FORUM 2026 di Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Forum tersebut membahas masa depan sektor energi Kalimantan Timur dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan daerah dan industri.
BUMD Didorong Jadi Pelaku Aktif
Dorongan memperbesar keterlibatan BUMD bukan kali pertama disampaikan Pemkab Kukar.
Pada awal Oktober, Aulia juga menyatakan Pemkab ingin perusahaan daerah mengambil peran lebih aktif dalam sektor migas, tidak hanya memperoleh manfaat melalui skema participating interest atau PI.
Dalam forum kali ini, Aulia memperluas pembahasannya ke sektor energi dan pertambangan.
Menurutnya, keterlibatan BUMD dapat menjadi salah satu jalan agar nilai ekonomi dari sumber daya yang berada di Kukar memberikan dampak lebih besar bagi daerah.
Namun, ia mengakui keinginan tersebut tidak mudah diwujudkan tanpa dasar regulasi dan mekanisme bisnis yang memungkinkan.
Payung Hukum Jadi Tantangan
Aulia juga menanggapi harapan agar BUMD Kukar dapat memiliki keterlibatan saham pada perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah, termasuk aspirasi yang dikaitkan dengan Bayan.
“Maunya kita juga seperti itu. Akan tetapi, dari sisi proses bisnis, hal tersebut agak sulit dilaksanakan jika belum ada payung hukum atau regulasi yang menaunginya,” jelasnya.
Karena itu, menurut Aulia, keinginan memperbesar posisi BUMD harus dibarengi dengan kepastian hukum.
Pemkab tidak dapat hanya mengandalkan posisi Kukar sebagai daerah penghasil apabila mekanisme bagi perusahaan daerah untuk masuk ke bisnis tersebut belum tersedia.
Di sektor migas, ruang bagi daerah untuk memperoleh manfaat sebenarnya telah tersedia antara lain melalui mekanisme PI. Di Kalimantan Timur, proses PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja masih menjadi pembahasan antara pemerintah daerah, kontraktor, SKK Migas, dan pemerintah pusat.
Namun, arah yang disampaikan Aulia adalah mendorong keterlibatan daerah melampaui posisi sebagai penerima manfaat pasif.
Seno Soroti PAD dan Pengusaha Lokal
Dalam forum yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyoroti besarnya potensi energi Kaltim dibandingkan manfaat ekonomi yang menurutnya masih dapat ditingkatkan.
“Fokus kita satu, yaitu bagaimana memperbesar pendapatan asli daerah dari sektor energi,” ujar Seno.
Menurutnya, pemerintah daerah juga terus mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam sektor pertambangan dan perminyakan.
Seno berharap aktivitas industri energi dapat menghasilkan efek ekonomi yang lebih luas, baik terhadap pendapatan pemerintah daerah maupun dunia usaha lokal.
“Ini menjadi salah satu hasil yang kita dorong untuk memperbesar pendapatan asli daerah. Namun kita juga ingin agar sektor energi utama dapat memberikan porsi manfaat yang lebih besar dan lebih baik bagi Kalimantan Timur,” katanya.
Bagi Pemkab Kukar, penguatan BUMD menjadi salah satu instrumen yang ingin didorong agar daerah tidak hanya menjadi lokasi produksi sumber daya, tetapi juga memperoleh ruang lebih besar dalam aktivitas ekonomi yang terbentuk dari sektor tersebut. (adv)

