BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara melanjutkan penataan Tangga Arung Square dengan mencocokkan data kontrak dan pemanfaatan seluruh los. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan lapak yang tercatat atas nama pedagang benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin mengatakan pendataan dilakukan secara by name terhadap pemegang los, termasuk mengecek pedagang yang sudah memiliki kontrak tetapi belum menempati lapaknya.
“Kami harus benar dulu. Nanti kami akan membentuk tim di lapangan untuk by name, siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum,” kata Burhanuddin.
Proses penelusuran tersebut masih menjadi bagian dari pembenahan Tangga Arung Square hingga awal Oktober 2026. Pemerintah juga menemukan adanya lapak yang secara administratif telah memiliki kontrak, tetapi belum digunakan untuk kegiatan perdagangan.
Sekitar 170 Los Belum Tuntas Kontrak
Berdasarkan pendataan awal Disperindag Kukar, terdapat sekitar 703 los di Tangga Arung Square.
Dari jumlah tersebut, sekitar 530 pedagang telah menandatangani kontrak. Sementara sekitar 170 hingga 175 los lainnya masih belum memiliki atau belum menyelesaikan proses kontrak.
Burhanuddin mengatakan data dari pengelola pasar akan kembali dicocokkan dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan mendata semuanya, baik pedagang yang sudah menandatangani kontrak apakah sudah menempati losnya atau belum, maupun mereka yang belum menandatangani kontrak apakah masih berminat atau tidak. Untuk itu memang membutuhkan waktu,” ujarnya.
Pendataan tersebut diperlukan karena status kontrak tidak selalu berarti lapak aktif digunakan untuk berjualan.
“Ini yang kami harus benahi di situ, karena ini bukan satu-dua orang, tapi ratusan yang harus kami benahi,” kata Burhanuddin.
Lapak Tak Digunakan Akan Ditata Ulang
Disperindag Kukar menegaskan los di Tangga Arung Square merupakan fasilitas pemerintah yang disediakan untuk mendukung aktivitas perdagangan.
Karena itu, lapak tidak diperbolehkan hanya dikuasai tanpa digunakan sesuai peruntukannya.
“Kalau memang tidak melakukan aktivitas di sana dan tidak ingin berjualan, tidak masalah, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah hanya menguasai tempat tersebut tanpa digunakan,” jelas Burhanuddin.
Ia mengatakan pemerintah terlebih dahulu akan mencari tahu alasan setiap lapak tidak ditempati sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Apabila pemegang lapak memang tidak lagi berminat berjualan, los tersebut dapat ditata kembali untuk masyarakat atau pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri pada awal Oktober juga meminta pedagang yang tidak lagi menggunakan lapak di Tangga Arung Square mengembalikan kunci kepada Disperindag.
Aulia mengingatkan agar lapak tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan di luar mekanisme pemerintah daerah.
Pembenahan Dilakukan Bertahap
Burhanuddin mengatakan penataan Tangga Arung Square dilakukan secara bertahap.
Pembenahan sebelumnya juga menyentuh persoalan internal pengelolaan pasar, termasuk parkir di Tangga Arung Square dan Pasar Mangkurawang.
Setelah data pedagang dan pemanfaatan los lebih jelas, Disperindag akan melihat langkah berikutnya untuk meningkatkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
“Kalau sudah kami benahi semua di dalamnya, tentu kami akan mencoba inovasi-inovasi apa yang bisa dilakukan teman-teman di dalam, supaya Pasar Tenggarong bisa hidup seperti yang diharapkan,” ujarnya.
Penataan tersebut berlangsung di tengah keluhan mengenai masih banyaknya lapak yang tutup dan rendahnya kunjungan pembeli. Pemkab Kukar meminta Disperindag memetakan pedagang aktif dan tidak aktif agar pengelolaan Tangga Arung Square dapat ditata kembali berdasarkan kondisi sebenarnya di lapangan. (adv)

