BRAVO13.ID, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara menempuh penertiban secara bertahap terhadap sejumlah tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, setelah aktivitas usaha tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
Sebanyak 13 titik didatangi dalam kegiatan pemantauan bersama pemerintah Kecamatan Kota Bangun dan pemerintah desa pada Selasa (6/10/2026). Satpol PP memulai penanganan melalui sosialisasi kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha sebelum masuk ke tahapan penindakan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pemerintah desa dan kecamatan.
Keluhan terutama berkaitan dengan suara musik pada malam hingga dini hari yang terdengar sampai ke permukiman warga.
“Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” kata Rasidi.
Menurutnya, Satpol PP tidak serta-merta melakukan penutupan terhadap tempat usaha yang menjadi objek pengawasan.
“Tidak serta-merta kami Satpol PP langsung main tutup. Ada proses sosialisasi,” ujarnya.
Dari Sosialisasi hingga Penindakan
Rasidi menjelaskan penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Setelah sosialisasi, pengelola yang masih melakukan pelanggaran dapat diberikan teguran sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih lanjut sesuai prosedur.
Dalam penjelasan mengenai kegiatan tersebut, Rasidi menyebut tahapan dapat berlanjut dari sosialisasi dan komunikasi dengan pengelola menuju teguran pertama, kedua, ketiga, hingga tindakan apabila ketentuan tetap tidak dipatuhi.
Pendekatan tersebut, menurutnya, memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan aktivitasnya tanpa harus langsung berhadapan dengan tindakan penutupan.
Satpol PP berharap pengelola dapat menghentikan sendiri aktivitas yang dinilai melanggar atau mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami upayakan kalau bisa kawan-kawan bisa tutup sendiri tanpa harus dipaksa oleh pemerintah daerah. Tapi kalau melanggar, konsekuensinya akan kami tutup,” kata Rasidi.
Proses pengawasan dan penertiban direncanakan berlangsung hingga akhir Oktober 2026. Selama periode tersebut, Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan desa akan tetap melakukan pemantauan.
13 Titik Dipantau
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi sekitar 13 lokasi tempat hiburan di kawasan Desa Liang.
Sejumlah tempat ditemukan sudah tidak beroperasi ketika petugas melakukan pemantauan. Laporan dari kegiatan yang sama menyebut hanya dua lokasi yang masih beraktivitas saat pemeriksaan berlangsung.
Rasidi memastikan tidak ada penyitaan barang dalam kegiatan tersebut karena penanganan masih berada pada tahapan pemantauan dan sosialisasi.
“Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sejumlah tempat hiburan biasanya beroperasi mulai sekitar pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita, bahkan dalam kondisi tertentu sampai sekitar pukul 03.00 Wita. Aktivitas hingga dini hari tersebut menjadi salah satu hal yang dikeluhkan warga sekitar.
Satpol PP Kukar selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk memastikan tahapan penertiban berjalan sesuai prosedur sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat di sekitar kawasan tempat usaha. Fungsi pengawasan dan penyelenggaraan ketertiban umum tersebut memang menjadi bagian dari tugas Satpol PP Kukar. (adv)

-webp.webp)