BRAVO13.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan sejumlah langkah pemulihan bagi warga terdampak kebakaran di RT 33 Kelurahan Melayu, Tenggarong. Penanganan mencakup kebutuhan dasar, penerbitan kembali dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, hingga penyediaan tempat tinggal sementara bagi warga yang membutuhkan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan penanganan dilakukan secara lintas perangkat daerah setelah kebakaran melanda kawasan permukiman padat tersebut.
Pemkab Kukar melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perangkat kelurahan dan kecamatan.
Selain pemerintah daerah, bantuan juga datang dari sejumlah pihak seperti Baznas dan PMI.
Menurut Taufik, salah satu kebutuhan yang segera ditangani adalah dokumen kependudukan warga yang hilang atau rusak akibat kebakaran.
Pemkab akan membantu proses penerbitan kembali melalui Disdukcapil Kukar setelah data warga terdampak diverifikasi.
Dokumen yang dimaksud antara lain kartu tanda penduduk dan dokumen administrasi kependudukan lain yang diperlukan warga.
Data Warga Akan Diperbarui
Pemkab Kukar juga meminta pendataan korban terus diperbarui agar bantuan yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya di lapangan.
Pendataan tidak hanya mencakup pemilik rumah, tetapi juga warga yang tinggal di rumah kontrakan, kos, maupun bangunan sewaan di kawasan terdampak.
Langkah tersebut diperlukan karena sebagian penghuni kawasan bukan pemilik bangunan dan berpotensi belum seluruhnya tercatat dalam data awal.
Data dari kelurahan dan kecamatan selanjutnya akan menjadi dasar pemerintah menentukan kebutuhan bantuan masing-masing keluarga.
Pemkab juga menyiapkan opsi tempat tinggal sementara bagi warga yang belum memiliki lokasi untuk tinggal setelah rumah mereka terdampak kebakaran.
Namun, sebagian warga sejauh ini memilih tinggal sementara bersama keluarga atau kerabat.
Kebutuhan Dasar Tetap Dipenuhi
Selain dokumen dan tempat tinggal, kebutuhan dasar warga tetap ditangani melalui posko penanganan bencana.
Dinas Sosial bersama BPBD menyiapkan dukungan pangan dan logistik, termasuk melalui dapur umum yang melayani warga terdampak.
Bantuan kebutuhan lain juga disesuaikan dengan hasil pendataan, termasuk kebutuhan bayi, anak-anak, lansia, serta warga dengan kondisi tertentu.
Pemkab Kukar memastikan penanganan tidak berhenti pada fase darurat, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan administrasi dan kebutuhan dasar warga setelah kebakaran.
Akses Kawasan Ikut Dievaluasi
Di luar penanganan langsung terhadap korban, pemerintah daerah juga mengevaluasi kondisi kawasan RT 33 yang memiliki permukiman padat dan akses terbatas.
Taufik mengatakan kemungkinan perbaikan maupun pelebaran akses akan dibahas bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perkim.
Namun, langkah tersebut masih berada pada tahap evaluasi dan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan serta kemampuan anggaran.
Pemkab juga mempertimbangkan penguatan sumber air dan fasilitas pendukung pemadaman di kawasan padat sebagai bagian dari pembenahan pascakebakaran.
Selain itu, penguatan kembali relawan kebakaran di tingkat lingkungan atau RT juga menjadi salah satu hal yang akan dikaji, dengan pelaksanaan tetap bergantung pada kebutuhan dan kemampuan pembiayaan daerah.
Melalui penanganan lintas perangkat daerah tersebut, Pemkab Kukar memprioritaskan pemulihan kebutuhan warga RT 33 sekaligus menyiapkan pembenahan kawasan agar risiko serupa dapat ditangani lebih baik ke depan. (adv)

