BRAVO13.ID, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara memperketat patroli ke sejumlah kafe dan kedai kopi di Tenggarong untuk mencegah pelajar berada di tempat nongkrong saat jam sekolah.
Pengecekan kembali dilakukan pada Rabu (30/9/2026), dua hari setelah Satpol PP menjaring 23 pelajar SMP hingga SMA yang berada di sejumlah kafe ketika kegiatan belajar masih berlangsung.
Salah satu lokasi yang disambangi berada di Jalan KH Akhmad Mukhsin, Kelurahan Timbau. Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan pelajar berada di lokasi saat jam sekolah.
Pengunjung yang ditemui merupakan masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan warga yang sedang bekerja.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan patroli lanjutan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Menindaklanjuti kejadian kemarin, kami dari Satpol PP melakukan pengecekan ulang. Ada beberapa tempat kopi yang kami sisir untuk memastikan tidak ada lagi anak sekolah yang berada di tempat tersebut pada jam sekolah,” kata Rasidi.
Patroli Diprioritaskan Saat Jam Sekolah
Menurut Rasidi, patroli terhadap kafe dan kedai kopi akan dilakukan secara rutin, terutama terhadap tempat usaha yang beroperasi hingga 24 jam.
Pengawasan diprioritaskan pada siang hari ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.
“Satpol PP akan selalu merutinkan patroli dan pemantauan di setiap kedai kopi yang beroperasi sampai 24 jam. Yang lebih kami utamakan adalah siang hari, di jam sekolah, karena fokus kami memastikan anak-anak sekolah tidak berada di tempat tersebut,” ujarnya.
Satpol PP Kukar menegaskan pengawasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha.
Menurut Rasidi, kafe dan kedai kopi merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang tetap perlu berjalan. Namun, pelaku usaha juga diharapkan berperan mencegah tempat usahanya menjadi lokasi pelajar meninggalkan kegiatan belajar.
Satpol PP selanjutnya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk unsur yang membidangi perekonomian, perdagangan, dan pendidikan.
“Kami akan informasikan dan koordinasikan, siapa tahu nanti bisa dibuatkan edaran resmi dari pemerintah kepada tempat-tempat usaha agar tidak menerima anak sekolah pada jam sekolah,” jelas Rasidi.
Karena masih berada pada tahap koordinasi, edaran tersebut belum menjadi ketentuan resmi yang telah diterbitkan.
Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi
Rasidi mengatakan pengawasan terhadap aktivitas pelajar tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah maupun pemerintah.
Keluarga, terutama orang tua, juga memiliki peran untuk mengetahui aktivitas anak selama jam sekolah.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tetap selalu memantau anak-anaknya. Baik aktivitas di luar sekolah maupun di sekolah. Jangan sampai anak meminta izin ke sekolah, tetapi tujuannya justru ke tempat lain,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kukar menjaring 23 pelajar tingkat SMP hingga SMA dalam patroli di sejumlah kafe di Tenggarong pada Senin (28/9/2026). Sejumlah pelajar ditemukan bermain gim, merokok, maupun menggunakan vape ketika jam pembelajaran masih berlangsung.
Para pelajar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan sebelum diserahkan kembali melalui pihak sekolah dan orang tua.
Pengelola Kafe Dukung Pengawasan
Pengawasan tersebut juga mendapat respons dari salah satu pengelola kafe di Tenggarong.
Perwakilan manajemen, Husnul Khotimah, menyatakan mendukung langkah Satpol PP dalam mencegah pelajar berada di tempat nongkrong ketika kegiatan belajar berlangsung.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas tindak lanjut dari Satpol PP Kukar. Kegiatan ini kami dukung sebagai kolaborasi positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pelajar,” katanya.
Ia berharap pengawasan yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, serta pelaku usaha dapat mencegah aktivitas pelajar di luar sekolah saat jam pembelajaran.
Satpol PP Kukar menyatakan patroli akan terus dilanjutkan, sementara rencana edaran kepada tempat usaha masih akan dikoordinasikan dengan perangkat daerah terkait. (adv)

-webp.webp)