BRAVO13.ID, Tenggarong - Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kutai Kartanegara 2026 memasuki tahapan akhir. Pemerintah daerah masih harus melanjutkan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum menuju kesepakatan bersama.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan pemerintah telah menyampaikan tanggapan terhadap sejumlah catatan fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Yang pertama, kita bersyukur bahwa hari ini pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki tahapan akhir. Setelah ini tahapan berikutnya adalah rapat Banggar, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan,” kata Sunggono usai rapat paripurna DPRD Kukar di Tenggarong, Selasa (29/9/2026).
Tahapan pembahasan tersebut juga tercatat dalam laporan rapat paripurna pada hari yang sama. Setelah pemerintah menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi, pembahasan dilanjutkan melalui Banggar sebelum masuk ke tahap kesepakatan Perubahan APBD.
Salah satu persoalan yang kembali mendapat perhatian fraksi adalah pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.
Menurut Sunggono, pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai aspek legalitas, penatausahaan, serta ketentuan yang menjadi dasar penggunaan pinjaman tersebut.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi arus kas atau cash flow,” jelasnya.
Ketentuan mengenai pinjaman daerah untuk pengelolaan kas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Pasal 44 menyebut pinjaman untuk pengelolaan kas dilakukan tanpa persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan.
Sunggono mengatakan pinjaman tersebut ditempuh ketika kondisi arus kas daerah pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga.
Menurutnya, kewajiban pembayaran tersebut tetap harus diselesaikan pemerintah daerah.
Pemkab Kukar, kata Sunggono, juga telah melakukan konsultasi dengan sejumlah lembaga terkait sebelum menjalankan skema pinjaman tersebut.
Ia menyebut konsultasi dilakukan antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara. Keterangan mengenai rangkaian konsultasi tersebut juga muncul dalam laporan pembahasan APBD Perubahan pada 29 September.
“Dan itu memang diperbolehkan. Tidak memerlukan persetujuan, tetapi cukup diberitahukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sunggono.
Dalam regulasi yang berlaku, pinjaman untuk pengelolaan kas memang tidak mensyaratkan persetujuan DPRD. Namun, pernyataan mengenai mekanisme pemberitahuan tersebut tetap ditempatkan sebagai penjelasan Sunggono.
SiLPA Turun Menjadi Sekitar Rp389 Miliar
Selain pinjaman daerah, penyesuaian juga dilakukan terhadap perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA.
Sunggono menjelaskan proyeksi SiLPA sebelumnya berada di kisaran Rp500 miliar. Setelah dilakukan penelusuran terhadap komponennya, terdapat anggaran kegiatan yang menurut pemerintah tidak semestinya masuk dalam perhitungan tersebut.
“Misalnya, kita memperkirakan ada belanja lebih sebesar Rp100 miliar. Ternyata, di antara Rp100 miliar itu terdapat juga anggaran untuk kegiatan yang seharusnya tidak masuk dalam perhitungan,” katanya.
Setelah dilakukan penyesuaian, proyeksi SiLPA berubah menjadi sekitar Rp389 miliar. Angka tersebut kemudian menjadi bagian dari penyesuaian struktur Perubahan APBD 2026.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya dilanjutkan melalui Banggar DPRD bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan kesepakatan bersama. (adv)

-webp.webp)