BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara menyediakan layanan Klinik UMKM di 20 kecamatan untuk membantu masyarakat memulai maupun mengembangkan usaha.
Layanan tersebut mencakup konsultasi usaha, pendampingan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga fasilitasi akses permodalan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kukar Muhammad Reza mengatakan pendampingan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pelaku UMKM berkembang dan naik kelas.
“Program di Dinas Koperasi dan UMKM terbagi dalam dua bidang besar, yaitu koperasi dan UMKM,” kata Reza saat ditemui di Kedaton Kutai Kartanegara, Kamis (24/9/2026).
Pendampingan terhadap pelaku UMKM dilakukan melalui monitoring, evaluasi, konsultasi dan fasilitasi berbagai kebutuhan usaha.
Salah satu fokusnya adalah membantu pelaku usaha memenuhi aspek legalitas, mulai NIB, sertifikasi halal hingga perizinan lainnya. Pendampingan serupa juga tercatat mencakup fasilitasi hak kekayaan intelektual.
“Pendampingan ini dilakukan untuk mengembangkan UMKM di Kutai Kartanegara agar naik kelas. Slogan kami adalah UMKM naik kelas,” ujar Reza.
Pendamping Tersebar di 20 Kecamatan
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Diskop UKM Kukar menempatkan tenaga pendamping UMKM di seluruh 20 kecamatan.
Pendamping tidak hanya memberikan pelayanan di kantor kecamatan, tetapi juga dapat menjangkau desa dan kelurahan.
Reza mengatakan pola tersebut diterapkan karena salah satu persoalan yang sering dihadapi masyarakat adalah ketidaktahuan mengenai langkah awal ketika hendak membuka usaha.
“Kami memahami bahwa yang sulit bagi masyarakat terkadang adalah memulai usaha. Karena itu, masyarakat dipersilakan datang ke kantor kecamatan karena di sana tersedia Klinik UMKM untuk berkonsultasi, mulai dari perizinan hingga apa saja yang harus diurus untuk memulai usaha,” katanya.
Keberadaan tenaga pendamping di 20 kecamatan dan Klinik UMKM di setiap kecamatan juga dikonfirmasi dalam laporan dari kegiatan yang sama.
Bagi masyarakat Tenggarong dan sekitarnya, konsultasi juga dapat dilakukan langsung di Kantor Diskop UKM Kukar.
Dalam pengurusan NIB, Diskop UKM berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kukar.
“Selain perizinan, berbagai kebutuhan pelaku UMKM hingga akses permodalan juga akan kami fasilitasi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan,” ujar Reza.
Dari Legalitas hingga Pemasaran
Reza menjelaskan pengembangan UMKM dilakukan dari sisi hulu hingga hilir.
Pada tahap awal, pemerintah membantu pelaku usaha memahami legalitas, perizinan dan kebutuhan untuk menjalankan usaha.
Sementara pada sisi pemasaran, Diskop UKM berkolaborasi dengan DPMPTSP melalui platform KukarGO.
Pada saat wawancara 24 September, KukarGO masih dalam tahap persiapan menuju peluncuran sebagai etalase digital UMKM Kukar. DPMPTSP sebelumnya telah melakukan pengenalan dan pendampingan penggunaan platform tersebut kepada pelaku UMKM sejak Juli 2026.
Melalui platform tersebut, pelaku usaha dapat menampilkan profil serta produk atau jasa mereka dalam etalase digital.
“Prioritas kami adalah pengembangan UMKM dari hulu sampai hilir. Dari sisi hulu, kami membantu pengembangan perizinan hingga usaha bisa berjalan,” kata Reza.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan Klinik UMKM untuk berkonsultasi sejak tahap awal usaha tanpa harus langsung datang ke ibu kota kabupaten.
“Bagi masyarakat yang berada di Tenggarong dan sekitarnya, bisa datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. Selain itu, kami juga memiliki Klinik UMKM di setiap kecamatan, serta layanan yang menjangkau desa dan kelurahan,” pungkasnya.
Melalui jaringan pendamping di seluruh kecamatan, Diskop UKM Kukar berupaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha sekaligus membantu mereka memenuhi legalitas, memperoleh pendampingan pengembangan usaha dan memperluas akses pasar. (adv)

