BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara membatasi pembelian beras dalam setiap pelaksanaan operasi pasar murah. Satu keluarga maksimal dapat membeli lima kemasan beras berukuran 5 kilogram atau total 25 kilogram.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar Muhammad Bustani mengatakan pembatasan diterapkan agar pasokan yang tersedia dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
“Kalau beras itu dibatasi paling banyak lima kemasan. Satu kemasan itu 5 kilogram, berarti 25 kilogram per keluarga,” kata Bustani saat ditemui di Gedung B Kantor Disperindag Kukar, Selasa (22/9/2026).
Operasi pasar murah Disperindag Kukar menyediakan sejumlah kebutuhan pokok, antara lain beras, minyak goreng dan gula. Pasokan beberapa komoditas diperoleh melalui kerja sama dengan Perum Bulog, sementara Disperindag mendukung kebutuhan transportasi dan distribusi ke lokasi kegiatan.
Bustani menjelaskan jumlah beras yang dibawa dalam satu titik operasi pasar dapat mencapai sekitar dua ton.
Namun, jumlah komoditas lainnya tidak selalu sama karena menyesuaikan stok yang tersedia.
“Kalau beras bisa-bisa sampai dua ton. Gula sama minyak goreng terbatas karena pasokannya juga menyesuaikan yang tersedia dari gudang,” ujarnya.
Selain kebutuhan pokok tersebut, Disperindag juga dapat menghadirkan LPG 3 kilogram dalam operasi pasar melalui koordinasi dengan Pertamina.
Ketersediaannya, menurut Bustani, bergantung pada stok yang tersedia ketika kegiatan dilaksanakan.
“Kalau dia tersedia, kami adakan itu, karena kadang-kadang ada daerah yang membutuhkan juga,” katanya.
Disperindag Kukar menjalankan operasi pasar secara keliling dengan menyasar berbagai wilayah di Kukar. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus mendukung pengendalian inflasi.
Tahun ini, sasaran operasi pasar juga mulai disesuaikan dengan kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah, terutama kawasan ulu.
Bustani mengatakan besaran pasokan untuk setiap daerah tidak otomatis disamakan. Disperindag terlebih dahulu melihat kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Bukan butuhnya berapa, karena kalau butuhnya pasti butuh semua orang. Tapi kita lihat kondisinya, kita sesuaikan nanti,” ujarnya.
Penentuan jumlah pasokan juga mempertimbangkan kemampuan anggaran, termasuk dana subsidi ongkos angkut yang digunakan untuk mendukung distribusi barang ke wilayah sasaran.
“Karena kita kan ada dana subsidi ongkos angkut, nah kita menyesuaikan seperti itu juga,” kata Bustani.
Dengan pembatasan pembelian dan penyesuaian pasokan berdasarkan kondisi wilayah, Disperindag Kukar berupaya agar operasi pasar dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata. (adv)

