Bravo 13
Plasma Bukan Bonus, Disbun Kukar Ingatkan Kewajiban PerusahaanDisbun Kukar menegaskan fasilitasi kebun masyarakat bukan program sukarela. Perusahaan yang wajib memenuhi plasma dapat dikenai sanksi bila mengabaikannya.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-02 14:34:00
Plasma Bukan Bonus, Disbun Kukar Ingatkan Kewajiban Perusahaan
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara Samsiar saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026). (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara mengingatkan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang umum dikenal sebagai plasma, bukan sekadar program sukarela perusahaan. Bagi perusahaan perkebunan yang terkena kewajiban sesuai ketentuan perizinan dan regulasi, kewajiban tersebut harus direalisasikan.

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar mengatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk realisasi kebun masyarakat.

“Kalau dalam tiga tahun tidak direalisasikan, pemerintah daerah melalui dinas akan memberikan surat peringatan,” kata Samsiar saat ditemui di Kantor Dinas Perkebunan Kukar, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, sanksi diberikan secara bertahap. Perusahaan terlebih dahulu mendapat surat peringatan dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.

Jika kewajiban tetap tidak dijalankan setelah tahapan peringatan, proses dapat berlanjut hingga rekomendasi pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan tidak merealisasikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, maka izin dapat direkomendasikan untuk dicabut. Dinas akan membuat rekomendasi kepada Bupati untuk proses pencabutan tersebut,” ujarnya.

Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan masih tercatat berlaku dengan sejumlah perubahan. Sementara itu, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 secara khusus mengatur pola dan tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Dalam regulasi yang lebih baru, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berlaku bagi perusahaan perkebunan dengan kriteria tertentu. PP Nomor 26 Tahun 2021, misalnya, mengatur kewajiban bagi perusahaan dengan lahan yang seluruh atau sebagian berasal dari area penggunaan lain di luar HGU dan/atau pelepasan kawasan hutan. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat tiga tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan.

Samsiar mengatakan fasilitasi kebun masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai skema pembiayaan. Dalam praktiknya, perusahaan dapat mendahulukan pembiayaan pembangunan kebun, baik menggunakan dana perusahaan maupun skema pembiayaan lain.

Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur sejumlah pola fasilitasi, mulai dari pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati, hingga bentuk kemitraan lainnya.

Menurut Samsiar, pengelolaan kebun setelah dibangun juga dapat menyesuaikan kemampuan masyarakat penerima manfaat.

“Kalau masyarakat yang berhak menerima kebun tersebut belum mampu mengelola dalam luasan tertentu, pengelolaannya dapat diserahkan kepada perusahaan. Tetapi kalau masyarakat sudah memahami dan mampu mengelolanya, maka kebun tersebut bisa dikelola sendiri oleh masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pembangunan perkebunan di Kukar tetap harus mengikuti tata ruang dan peruntukan kawasan. Tidak seluruh wilayah dapat dikembangkan menjadi perkebunan.

“Yang masuk dalam wilayah peruntukan perkebunan itulah yang dapat dikembangkan untuk kegiatan perkebunan,” ujarnya.

Menurut Samsiar, pengawasan terhadap perusahaan diperlukan agar pengembangan usaha perkebunan tetap berjalan sekaligus memastikan kewajiban terhadap masyarakat di sekitar wilayah usaha tidak terabaikan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait