Bravo 13
Disbun Kukar Fasilitasi Mediasi Plasma Sungai Payang, Uang Tunggu Belum SepakatDisbun Kukar memfasilitasi mediasi plasma Sungai Payang. Persoalan harga lahan mulai menemui titik terang, tetapi tambahan uang tunggu belum disepakati.
Oleh Bobby Lolowang2026-10-02 14:14:00
Disbun Kukar Fasilitasi Mediasi Plasma Sungai Payang, Uang Tunggu Belum Sepakat
Suasana mediasi antara Pemerintah Desa Sungai Payang, pengurus koperasi, dan PT Niagamas Gemilang terkait realisasi kebun plasma di Kantor Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Kamis (1/10/2026). (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Tenggarong - Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Desa Sungai Payang, pengurus koperasi, dan PT Niagamas Gemilang terkait realisasi pembangunan kebun plasma, Kamis (1/10/2026).

Pertemuan menghasilkan perkembangan pada persoalan pengadaan lahan. Namun, permintaan tambahan uang tunggu selama masyarakat menanti realisasi pembangunan kebun plasma masih belum mencapai kesepakatan.

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Kukar Samsiar mengatakan Disbun menyediakan tempat untuk pertemuan tersebut. Inisiatif mediasi, menurut dia, berasal dari Kapolsek Loa Kulu setelah adanya surat dari Kepala Desa Sungai Payang.

“Mediasi hari ini sebenarnya kami diundang dan hanya memfasilitasi tempat. Inisiatifnya dari Kapolsek Loa Kulu, sebagaimana surat dari Kepala Desa yang menyampaikan adanya tuntutan terhadap PT Niagamas,” kata Samsiar.

Persoalan yang dibahas berkaitan dengan kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sungai Payang.

Menurut Samsiar, pada 2023 kedua pihak telah menyepakati masa tiga tahun untuk menunggu realisasi pembangunan kebun, dengan kompensasi berupa uang tunggu.

Masa tersebut berakhir pada September 2026. Karena realisasi pembangunan masih dalam proses, komunikasi kemudian dilanjutkan dan para pihak menyepakati perjanjian baru untuk tiga tahun berikutnya.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu hal yang dilakukan adalah pencarian lahan untuk memenuhi pembangunan kebun plasma. Pembiayaan pengadaan lahan didahulukan oleh pihak perusahaan.

Kendala kemudian muncul akibat perubahan harga tanah.

Samsiar mengatakan lahan sempat ditemukan pada Juni 2026 dengan harga sekitar Rp25 juta per hektare. Namun, pembiayaan belum direalisasikan ketika harga tanah kemudian mengalami kenaikan.

Dinas Perkebunan menyarankan agar perjanjian yang telah disepakati tetap dijalankan terlebih dahulu, sedangkan perubahan harga dapat dibicarakan melalui mekanisme mediasi.

Menurut Samsiar, persoalan pembiayaan lahan mulai menemukan titik terang setelah pihak perusahaan menyatakan bersedia menyesuaikan dengan kondisi harga terbaru.

“Perusahaan bersedia menyesuaikan dengan kondisi harga saat ini. Jadi untuk pembiayaan pengadaan lahan sudah tidak menjadi persoalan,” ujarnya.

Meski demikian, pembahasan mengenai uang tunggu belum selesai.

Pihak desa, menurut Samsiar, meminta adanya tambahan nilai uang tunggu selama proses realisasi kebun plasma berlangsung.

Ia mengatakan pemerintah daerah, kecamatan, kepolisian maupun unsur lainnya tidak berada dalam posisi menentukan perubahan nilai tersebut karena ketentuan mengenai uang tunggu telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati para pihak.

“Kecuali ada klausul dalam perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh PT Niagamas, baru ada alasan untuk membicarakan perubahan. Tetapi perjanjian yang baru ini sendiri baru mulai berlaku hari ini,” katanya.

Karena itu, penyelesaian persoalan tambahan uang tunggu masih membutuhkan kesepakatan antara pihak masyarakat melalui koperasi dengan perusahaan.

Disbun Kukar tetap berada pada posisi fasilitator untuk membantu komunikasi para pihak apabila masih terdapat persoalan yang perlu dimusyawarahkan. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait