Bravo 13
Tolak Suara Menteri 35 Persen, SPK Unmul Akan Tempuh Jalur HukumSPK Unmul menolak porsi suara menteri 35 persen dalam pemilihan rektor dan menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk pengujian ke MA.
Oleh Redaksi Bravo13.id2026-10-02 12:47:00
Tolak Suara Menteri 35 Persen, SPK Unmul Akan Tempuh Jalur Hukum
Gerbang Universitas Mulawarman di Samarinda. SPK Unmul menolak porsi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor dan menyatakan akan menempuh jalur hukum. (unmul.ac.id)

BRAVO13.ID, Samarinda — Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus Universitas Mulawarman (SPK Unmul) menolak porsi suara menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Organisasi tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengujian peraturan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.

Rencana itu dituangkan dalam pernyataan sikap SPK Unmul tertanggal 1 Oktober 2026. SPK mendorong ketentuan mengenai porsi suara kementerian direvisi untuk pemilihan berikutnya karena dinilai berpotensi memengaruhi independensi kampus.

“SPK Universitas Mulawarman akan mengawal persoalan ini melalui seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung,” demikian isi pernyataan tersebut.

Dokumen itu belum menyebut ketentuan yang akan diuji maupun waktu pengajuan permohonan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, langkah tersebut masih berupa rencana yang disampaikan SPK Unmul, bukan perkara yang telah didaftarkan.

SPK Unmul menilai porsi suara menteri membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi. Menurut organisasi tersebut, besarnya porsi suara itu berpotensi melahirkan hubungan timbal balik antara kampus dan kekuasaan serta menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik.

Penilaian tersebut merupakan sikap SPK Unmul terhadap mekanisme pemilihan, bukan kesimpulan bahwa praktik kooptasi atau politik balas budi telah terjadi dalam Pilrek Unmul.

SPK menegaskan kritiknya tidak ditujukan kepada pribadi rektor terpilih dan tidak bergantung pada hasil pemilihan.

“Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih,” tulis SPK Unmul.

Selain mempersoalkan porsi suara menteri, SPK Unmul mengecam pemblokadean akses kampus oleh organisasi kemasyarakatan setelah pemilihan rektor. Menurut SPK, perbedaan pendapat seharusnya disalurkan melalui dialog dan mekanisme hukum tanpa mengganggu kegiatan sivitas akademika.

“Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa,” tulis organisasi tersebut.

SPK Unmul juga meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus serta mencegah tindakan serupa menjadi praktik yang dianggap biasa.

Kepada rektor terpilih, SPK Unmul menyampaikan empat prioritas kepemimpinan. Keempatnya meliputi kesejahteraan pekerja kampus, kebebasan ruang akademik, iklim riset yang sehat, dan transparansi remunerasi.

Kesejahteraan yang dimaksud mencakup penghasilan layak, pembayaran hak tepat waktu, dan beban kerja yang manusiawi. Sementara transparansi remunerasi meliputi keterbukaan kriteria, perhitungan, serta jadwal pembayaran.

SPK juga meminta dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa memperoleh ruang untuk menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, serta menyampaikan kritik tanpa takut terhadap intimidasi ataupun sanksi administratif.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco dan Sekretaris Dewi Risnawati. SPK menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif serta mengawal pelaksanaan empat prioritas tersebut. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait