BRAVO13.ID, Samarinda — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah alias Castro, meminta pihak yang keberatan terhadap proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul menempuh mekanisme resmi dan tidak menutup kampus.
Menurut Castro, penutupan akses maupun penghentian aktivitas kampus justru dapat merugikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Ia menyatakan kekecewaan terhadap proses atau hasil Pilrek tetap harus disampaikan melalui jalur yang tersedia.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul penolakan terhadap hasil Pilrek Unmul periode 2026–2030 yang disertai penutupan sejumlah akses masuk kampus.
“Pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas, menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” ujar Castro dalam pernyataannya, Kamis (1/10/2026).
Castro memahami adanya dukungan terhadap calon tertentu, baik dari lingkungan internal maupun luar kampus. Namun, pihak eksternal menurutnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan dan menghentikan kegiatan kampus.
Ia mengingatkan bahwa dampak penutupan kampus tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam Pilrek.
“Pada akhirnya yang akan menjadi sasaran dan akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tenaga kependidikan, dan lain sebagainya. Dan ini akan menjadi preseden buruk,” katanya.
Jika terdapat dugaan kecacatan dalam proses Pilrek, Castro meminta persoalan tersebut diuji melalui mekanisme yang berlaku. Ia menyebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai salah satu jalur yang dapat dipertimbangkan.
“Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor, dianggap cacat segala macam, silakan ada mekanismenya. Kan ada PTUN dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kritik Porsi Suara Menteri
Meski menolak penutupan kampus, Castro tetap mengkritik mekanisme Pilrek yang memberikan porsi 35 persen suara kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Menurutnya, porsi suara tersebut merupakan persoalan mendasar yang perlu dikritik terlepas dari siapa calon yang menang.
“Pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro.
Ia menilai besarnya porsi suara kementerian membuka ruang kontrol pemerintah terhadap perguruan tinggi dan dapat memengaruhi hasil akhir pemilihan rektor.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Castro terhadap sistem Pilrek. Mekanisme yang berlaku memang membagi komposisi hak suara menjadi 65 persen untuk senat dan 35 persen untuk kementerian.
Dalam pemilihan akhir yang digelar melalui rapat senat tertutup pada Rabu (30/9/2026), Rudianto Amirta memperoleh 74 suara. Abdunnur memperoleh 64 suara, sedangkan Fahrul Agus tidak mendapatkan suara.
Hasil akhir tersebut berasal dari total 138 suara dengan melibatkan 90 anggota senat yang hadir serta komponen suara kementerian. Namun, hasil yang diumumkan tidak memisahkan perolehan suara senat dan kementerian untuk masing-masing calon.
Ketua Senat Unmul Haviluddin sebelumnya menyatakan proses penghitungan dilakukan secara terbuka di hadapan anggota senat dan para saksi. Hasil pemilihan selanjutnya disampaikan kepada kementerian untuk menjalani tahapan berikutnya.
Castro menyatakan siap mendorong upaya hukum terhadap ketentuan porsi suara menteri sebesar 35 persen. Namun, pernyataan tersebut masih berupa sikap dan belum disertai penjelasan mengenai langkah hukum yang telah diajukan.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” katanya.
Castro kembali meminta pihak yang kecewa membedakan kritik terhadap sistem Pilrek dengan tindakan yang mengganggu kegiatan kampus.
“Kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” tutupnya. (*)

