BRAVO13.ID, Samarinda– DPRD Kota Samarinda menilai penataan pasar rakyat tidak dapat hanya berfokus pada penertiban pedagang. Pemerintah juga harus memastikan ruang berdagang serta fasilitas seperti sanitasi, drainase, dan area parkir tersedia dalam kondisi layak.
Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Penempatan pedagang di dalam pasar diharapkan berjalan seiring dengan pemenuhan fasilitas yang menunjang kegiatan jual beli.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan pedagang perlu memanfaatkan ruang yang telah disediakan agar aktivitas perdagangan tidak meluas ke badan jalan atau hanya terkonsentrasi di bagian depan pasar.
“Kami ingin pasar rakyat ditata lebih rapi dan bersih. Penertiban dilakukan agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan atau area depan saja, sementara bagian belakang kosong,” kata Viktor.
Namun, menurut Viktor, penataan tidak semestinya hanya membebankan kewajiban kepada pedagang. Pemerintah dan pengelola pasar juga bertanggung jawab memastikan fasilitas yang tersedia layak digunakan serta mampu mendukung kegiatan ekonomi pedagang.
Sanitasi dan drainase diperlukan untuk menjaga kebersihan lingkungan pasar, sedangkan area parkir berkaitan dengan kenyamanan pengunjung dan kelancaran aktivitas di sekitar pasar. Aspek-aspek tersebut menjadi bagian yang dinilai perlu diperhatikan dalam pengelolaan pasar rakyat.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperjelas hak dan kewajiban pemerintah daerah, pengelola pasar, pedagang, serta masyarakat sebagai pembeli.
Menurut Viktor, Samarinda belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus menjadi landasan pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Pernyataan tersebut merujuk pada ketiadaan perda khusus, bukan berarti seluruh aktivitas pasar selama ini berjalan tanpa aturan.
“Selama ini belum ada perda mengikat yang mengatur pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat. Lewat raperda ini, kita ingin menghadirkan aturan pasti yang melindungi serta mengatur hak dan kewajiban pedagang maupun pembeli,” ujarnya.
Selain mengatur penempatan pedagang dan fasilitas pendukung, DPRD berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar pembinaan pasar secara berkelanjutan. Pasar yang bersih, tertib, dan nyaman diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat untuk berbelanja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha pedagang kecil.
Harapan tersebut masih menjadi tujuan dari regulasi yang sedang disusun. Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat belum menjadi peraturan daerah yang berlaku. (adv)

