Bravo 13
DPRD: Aturan Sempadan Sungai Samarinda Tak Bisa Dipukul RataDPRD Samarinda menilai aturan sempadan sungai tidak bisa diseragamkan karena kondisi setiap kawasan dan pemanfaatan ruang berbeda.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-27 00:51:00
DPRD: Aturan Sempadan Sungai Samarinda Tak Bisa Dipukul Rata
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo. (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menilai rancangan aturan sempadan sungai tidak dapat dibuat seragam untuk seluruh kawasan. Perbedaan kondisi setiap wilayah harus menjadi dasar dalam menentukan ruang yang dapat dimanfaatkan dan bagian yang perlu dilindungi.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur jarak dari sungai. Menurutnya, kepastian pemanfaatan ruang dibutuhkan agar penataan kawasan tidak merugikan masyarakat.

“Yang kita atur bukan hanya soal jarak dari sungai. Kita ingin pemanfaatan ruangnya jelas, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan karena aturan yang tidak jelas,” kata Arie, Rabu (26/8/2026).

Arie mengatakan setiap kawasan sungai di Samarinda memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, pengaturan perlu mempertimbangkan kondisi faktual dan kajian teknis masing-masing wilayah.

Kejelasan aturan juga dinilai penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program penataan sungai. Dengan status dan fungsi kawasan yang terdefinisi, pembangunan maupun penataan dapat dilakukan dengan arah yang lebih terukur.

Menurut Arie, persoalan di kawasan sungai kerap muncul karena perkembangan permukiman dan aktivitas masyarakat berlangsung lebih cepat daripada penataan pemerintah. Regulasi yang disusun diharapkan membuat pemerintah dapat mengantisipasi perkembangan kawasan sebelum muncul konflik pemanfaatan ruang.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak ketika masalahnya sudah besar. Kita ingin dari awal sudah ada kepastian mana ruang yang bisa dimanfaatkan dan mana yang harus dilindungi,” ujarnya.

Pembahasan regulasi sempadan sungai tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun. Dalam prosesnya, DPRD juga melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah untuk menghimpun gambaran kondisi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar sungai.

Kawasan yang menjadi perhatian antara lain Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Jalan Gelatik, dan Jalan Belatuk di wilayah Sungai Pinang. Masukan masyarakat dari kawasan tersebut menjadi bagian dari penyusunan regulasi.

DPRD selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memperkuat aspek teknis aturan. Langkah tersebut belum merupakan hasil akhir pembahasan, tetapi menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi.

Arie berharap aturan sempadan sungai nantinya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku kegiatan dalam memanfaatkan kawasan sekitar aliran sungai.

“Target kita regulasinya benar-benar bisa diterapkan. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus bisa menjawab kondisi yang ada di lapangan,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait