BRAVO13.ID, Samarinda — Satlantas Polresta Samarinda menilang pengemudi truk molen setelah kendaraan tersebut dilaporkan menumpahkan material semen di tanjakan Jalan Pangeran Suryanata, kawasan Bukit Pinang, Sabtu (5/9/2026). Pengemudi juga diminta membersihkan ceceran yang mengotori badan jalan.
Penindakan itu kembali menempatkan pengawasan angkutan material di Samarinda dalam sorotan. Komisi III DPRD Samarinda sebelumnya mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan karena ceceran pasir, batu, semen, hingga solar dinilai membahayakan pengguna jalan.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda, Iptu Ismail Marzuki, mengatakan petugas menelusuri truk tersebut setelah menerima informasi mengenai ceceran semen di Jalan Pangeran Suryanata. Kendaraan itu kemudian ditemukan dan pengemudinya diberi surat tilang.
“Kami minta mereka membersihkan semen yang berceceran di jalan tanjakan Suryanata, itu perintah atasan dan langsung ditindak dengan tilang,” kata Ismail sebagaimana diberitakan Koran Kaltim.
Sebelum penindakan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, telah meminta Pemkot Samarinda memperketat pengawasan truk material.
“Kebijakan ini harus dilakukan karena maraknya ceceran pasir, batu, semen, hingga tumpahan solar di sejumlah ruas jalan protokoler yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan merusak infrastruktur jalan,” kata Deni dalam keterangan yang dipublikasikan pada 29 Juli 2026.
Salah satu ruas yang disorot Deni adalah Jalan PM Noor. Menurut dia, jalur tersebut banyak dilalui kendaraan logistik bertonase besar.
Deni meminta perusahaan memastikan muatan armadanya tertutup rapat saat melintas di jalan raya. Ia menilai material yang tercecer meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Kelalaian ini meningkatkan risiko kecelakaan fatal, terutama bagi pengendara roda dua yang rentan tergelincir akibat material jalan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Perhubungan Samarinda dan aparat penegak hukum memanfaatkan rekaman CCTV untuk menelusuri kendaraan serta perusahaan yang armadanya menumpahkan material. Hasil penelusuran itu, menurut Deni, dapat menjadi dasar pemberian peringatan.
Perusahaan juga diminta segera membersihkan material yang tercecer dari armadanya.
“Kalau dibiarkan, material tersebut akan mengeras, merusak struktur aspal, dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Deni.
Selain muatan padat, Komisi III menyoroti potensi tumpahan solar akibat kebocoran tangki kendaraan. Perusahaan angkutan didorong melakukan pemeriksaan kelayakan armada secara rutin sebelum kendaraan beroperasi.
DPRD Samarinda menyatakan akan mengawal penegakan aturan tersebut. Jika pembinaan dan teguran diabaikan, DPRD berencana mendorong penerapan sanksi administratif yang lebih berat.
Secara umum, Pasal 169 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan. Namun, pasal yang dikenakan dalam penilangan truk molen di Jalan Pangeran Suryanata tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia. (adv)

