BRAVO13.ID, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan hingga 21 September 2026. Di tengah kondisi kering yang belum berakhir, DPRD Samarinda mengingatkan kemungkinan longsor apabila hujan berintensitas tinggi kembali turun setelah kemarau panjang.
Perpanjangan berlaku selama 14 hari sejak 8 September 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2.3/259/HK-KS/IX/2026 dan telah diumumkan melalui portal resmi Pemerintah Kota Samarinda.
Status tersebut secara khusus berkaitan dengan penanganan kekeringan. Adapun potensi longsor menjadi risiko berbeda yang diingatkan Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda, Celni Pita Sari, ketika hujan kembali turun.
Peringatan itu sejalan dengan kondisi cuaca yang belum sepenuhnya terbebas dari risiko hidrometeorologi. Dalam prakiraan 15–21 September 2026, BMKG menyatakan atmosfer kering masih mendominasi dan El Niño tetap berada pada kategori sangat kuat.
Namun, hujan lokal dengan intensitas ringan hingga sedang masih berpeluang terjadi di Kalimantan Timur. BMKG mengingatkan hujan lokal dapat diikuti genangan maupun longsoran material. Prakiraan tersebut bukan kepastian bahwa longsor akan terjadi di Samarinda.
Celni sebelumnya mengatakan kewaspadaan selama kemarau tidak hanya diperlukan terhadap kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, perubahan kondisi tanah ketika hujan kembali turun juga perlu diantisipasi.
“Daerah kita adalah daerah tanah lempung berpasir. Yang kita takutkan jika hujan datang tiba-tiba juga akan ada kemungkinan longsor,” kata Celni, Minggu (30/8/2026).
Celni menilai dampak kemarau di Samarinda saat itu belum separah sejumlah wilayah lain di Kalimantan. Meski demikian, ia meminta pemerintah dan masyarakat tetap siaga menghadapi potensi bencana.
Selama kondisi lahan masih kering, masyarakat juga diminta tidak membakar sampah maupun lahan sembarangan. Menurut Celni, api lebih mudah membesar dan merembet dalam kondisi tersebut.
Ia mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan BPBD Samarinda dan organisasi perangkat daerah terkait untuk memperkuat kesiapsiagaan. Posko penanganan juga direncanakan melibatkan relawan karena pemerintah tidak dapat memantau seluruh wilayah secara bersamaan.
Celni meminta warga segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran. (adv)

