BRAVO13.ID, Samarinda – Rencana agar Teras Samarinda II tidak beroperasi 24 jam memunculkan perhatian DPRD Samarinda. Pemkot diminta memperjelas waktu layanan dan sistem keamanan agar ruang publik tersebut dapat dikelola secara optimal.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, Selasa (25/8/2026), ketika pemerintah masih mempersiapkan pengoperasian kawasan tersebut.
Teras Samarinda II sebelumnya direncanakan dibuka pada 1 September 2026. Namun, Pemkot Samarinda kemudian meresmikan pengoperasian Segmen 2, 3, dan 4 lebih cepat, yakni pada 29 Agustus 2026.
Rohim menilai Teras Samarinda II akan menjadi salah satu ruang publik strategis bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan pembangunan fisiknya selesai, tetapi juga perlu menyiapkan pola pengelolaan setelah kawasan mulai ramai dikunjungi.
“Harus dipastikan seluruh infrastruktur, sarana, dan prasarana yang ada di Teras Samarinda benar-benar siap dimanfaatkan masyarakat,” ujar Rohim.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah rencana pembatasan jam operasional. Menurut Rohim, keputusan untuk tidak membuka kawasan selama 24 jam harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kemampuan pemerintah dalam menjaga keamanan dan fasilitas.
“Kita mau tahu juga tanggapan masyarakat bagaimana. Kalau tidak dibuka 24 jam tidak ada masalah, maka tidak masalah. Tapi kalau masyarakat menginginkan 24 jam, perlu dilihat lagi soal keamanan dan operasional,” katanya.
Rohim mengatakan jam operasional harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan petugas, sistem pengamanan, serta pengawasan terhadap fasilitas di seluruh kawasan.
Ia mengingatkan agar ruang publik tersebut tidak dibuka tanpa konsep operasional yang matang. Ketidakjelasan pembagian tanggung jawab pengelolaan dinilai berpotensi memunculkan persoalan setelah jumlah pengunjung meningkat.
“Jangan sampai setelah dibuka, kemudian muncul persoalan baru karena konsep pengelolaannya belum matang,” tegasnya.
Setelah kawasan diresmikan, Pemkot Samarinda menyatakan Teras Samarinda II telah dilengkapi jaringan kamera pengawas atau CCTV dan dua pos pengamanan. Pemerintah juga merencanakan patroli kebersihan, patroli sosial, serta pengawasan fisik untuk menjaga keamanan pengunjung.
Rohim meminta evaluasi dilakukan secara berkala setelah kawasan mulai digunakan. Evaluasi tersebut dapat mencakup pola kunjungan masyarakat, efektivitas jam operasional, kebutuhan pengamanan, serta kondisi fasilitas.
Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi dasar bagi Pemkot untuk menyesuaikan pengelolaan Teras Samarinda II dengan kebutuhan warga dan kemampuan operasional pemerintah.
“Yang paling penting bagaimana kawasan ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, tetapi tetap memperhatikan keamanan dan kemampuan pengelolaannya,” pungkas Rohim. (adv)

