Bravo 13
Sekitar 200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi, DPRD Dorong Perluasan BPJSSekitar 200 ribu pekerja informal Samarinda belum terlindungi. DPRD mendorong pengusaha dan CSR membantu memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-19 12:45:00
Sekitar 200 Ribu Pekerja Informal Samarinda Belum Terlindungi, DPRD Dorong Perluasan BPJS

BRAVO13.ID, Samarinda — Sekitar 200 ribu pekerja informal dan rumah tangga di Samarinda belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. DPRD mendorong pemberi kerja dan sumber pendanaan non-APBD membantu memperluas kepesertaan.

Data Pemerintah Kota Samarinda yang dipublikasikan pada Juli 2026 mencatat potensi tenaga kerja di kota ini mencapai sekitar 357 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 192 ribu pekerja rumah tangga dan sektor informal disebut belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan pekerja informal merupakan kelompok yang rentan kehilangan penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Mereka antara lain pedagang, petani, sopir pribadi, pekerja kebun, asisten rumah tangga, pengasuh anak, dan pelaku UMKM.

“Baru sekitar 4.000-an pekerja di Samarinda yang preminya dibiayai APBD. Padahal potensinya sekitar 200-an ribu pekerja informal,” kata Puji, Selasa (18/8/2026).

Angka sekitar 4.000 tersebut merujuk pada pekerja yang iurannya dibiayai APBD Samarinda, bukan keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan di kota ini.

Puji menilai perlindungan bagi pekerja rentan perlu diperluas, terutama melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja maupun kematian.

Namun, ia mengakui kemampuan fiskal daerah belum memungkinkan APBD menanggung iuran seluruh pekerja informal. Karena itu, perluasan kepesertaan dinilai membutuhkan keterlibatan pemberi kerja, dunia usaha, masyarakat, serta sumber pendanaan lain.

“Melalui surat edaran ini diharapkan bisa mengetuk hati para pengusaha, pelaku UMKM, bahkan rumah tangga yang mempekerjakan sopir, pekerja kebun, asisten rumah tangga, atau babysitter,” ujarnya.

Menurut Puji, rumah tangga yang mempekerjakan pekerja informal dapat ikut memberikan perlindungan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta. Ketua RT dan kader Dasa Wisma juga dapat membantu mendata sekaligus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

DPRD turut mendorong pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR serta dukungan filantropi untuk menjangkau pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, iuran minimum peserta Bukan Penerima Upah untuk program JKK dan JKM masing-masing sebesar Rp10.000 dan Rp6.800 per bulan. Pada periode tertentu sepanjang 2026, pemerintah memberikan keringanan 50 persen kepada kelompok pekerja BPU yang memenuhi ketentuan sehingga iurannya menjadi Rp8.400 per bulan.

Puji berharap skema pembiayaan bersama dapat mempercepat perlindungan bagi pekerja informal tanpa sepenuhnya membebani APBD.

“Ini bukan sekadar soal BPJS, tetapi bagaimana jaring pengaman sosial itu bisa hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait