BRAVO13.ID, Samarinda — Komisi IV DPRD Samarinda meminta penanganan hukum terhadap anak yang terseret kasus narkoba tidak memutus pendidikan mereka. Jika asesmen merekomendasikan rehabilitasi, akses belajar tetap harus dijamin selama proses tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan penegakan hukum dan perlindungan masa depan anak harus berjalan beriringan. Pernyataan itu disampaikannya pada Senin (7/9/2026), setelah pembahasan bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Dinas Pendidikan.
“Kalau itu memang proses hukum yang berjalan, ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Novan.
Meski demikian, menurutnya, proses hukum tidak boleh serta-merta menghilangkan kesempatan anak memperoleh pendidikan. Penanganan juga perlu mempertimbangkan hasil asesmen untuk menentukan tindakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anak.
“Apabila ini memang perlu dilakukan rehabilitasi, maka dilakukan rehabilitasi. Tapi dengan catatan tidak memutus kesempatan mereka untuk belajar,” tegasnya.
Novan menjelaskan, pemberian akses pendidikan bukan berarti membenarkan atau menormalisasi dugaan perbuatan anak. Langkah tersebut diperlukan agar mereka tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan tidak kehilangan masa depan.
“Bukan kita menormalisasi apa yang telah mereka lakukan, tapi bagaimana hari ini karakter mereka dapat berubah sehingga tetap diberi kesempatan menempuh jalur pendidikan, baik itu di tempat rehabilitasi ataupun tidak,” jelasnya.
Prinsip menjaga pendidikan anak sejalan dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur pelayanan, perawatan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam penanganan anak.
Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak mewajibkan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika maupun anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya.
Selain memastikan keberlanjutan pendidikan, Komisi IV mendorong pengawasan dan pencegahan diperkuat di lingkungan tempat tinggal anak. Novan menilai keterlibatan masyarakat diperlukan agar persoalan serupa tidak menimpa anak-anak lainnya.
“Kami juga mendorong pihak-pihak lain untuk turut serta melakukan pengawasan, khususnya di area lingkungan tempat tinggal. Jangan sampai hal ini terjadi pada anak-anak lain, bukan hanya di daerah itu, tetapi di daerah lain di Kota Samarinda,” katanya.
Menurut Novan, penanganan yang tegas tetap harus diarahkan untuk memulihkan anak dan memberi ruang bagi perubahan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan tanpa menghilangkan hak anak untuk belajar dan menata kembali masa depannya. (adv)

