BRAVO13.ID, Samarinda – Panitia Khusus I DPRD Samarinda mematangkan Raperda tentang penyelenggaraan, perizinan, dan penataan reklame yang dirancang membagi zona pemasangan serta mengusulkan barcode untuk memudahkan pemeriksaan legalitas media luar ruang.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan naskah akademik dan draf regulasi tersebut telah tersedia. Tahap berikutnya akan diawali dengan pembahasan internal bersama Pemerintah Kota Samarinda dan organisasi perangkat daerah terkait.
“Sementara ini rapat internal dulu sama pemda karena naskah akademiknya sudah ada,” ujar Markaca saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Setelah pembahasan internal, Pansus berencana kembali melibatkan pelaku usaha reklame. Masukan mereka diperlukan karena regulasi tersebut akan berpengaruh terhadap persyaratan perizinan, lokasi pemasangan, dan kegiatan usaha reklame di Samarinda.
Salah satu materi yang disiapkan dalam Raperda ialah pengaturan zonasi. Pemerintah nantinya akan memiliki dasar lebih rinci untuk menentukan kawasan yang diperbolehkan maupun dilarang menjadi lokasi pemasangan reklame.
Pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, ketertiban tata ruang, dan estetika kota. Namun, ketentuan mengenai pembagian zona masih berada dalam tahap pembahasan sehingga dapat berubah sebelum Raperda disahkan.
Pansus juga mengusulkan penggunaan kode batang atau barcode pada reklame yang telah mengantongi izin. Melalui sistem tersebut, petugas maupun masyarakat diharapkan dapat memeriksa status legalitas papan reklame dan baliho yang terpasang.
Barcode juga diproyeksikan membantu petugas melakukan pengawasan dan mengidentifikasi reklame yang tidak memiliki izin. Kendati demikian, mekanisme penggunaan, informasi yang dapat diakses, serta perangkat daerah yang mengelolanya masih perlu diperjelas dalam pembahasan lanjutan.
Samarinda saat ini telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, yang kemudian diubah melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2023.
Aturan tersebut mencakup penempatan dan ukuran reklame, mekanisme perizinan, jaminan biaya pembongkaran, pengawasan, hingga penertiban. Penyusunan Raperda diharapkan memperkuat dasar hukum sekaligus memperjelas aspek teknis yang belum terakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Pelaku usaha sebelumnya telah dilibatkan dalam pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah pada Juni 2026. Markaca memastikan ruang pembahasan bersama pemerintah dan pelaku usaha tetap dibuka dalam tahapan berikutnya.
Sebelum Raperda disahkan, Pansus masih harus menyelaraskan substansi aturan dengan Pemkot Samarinda serta menerima masukan dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan reklame.
Karena masih berbentuk rancangan, ketentuan mengenai zonasi maupun barcode belum dapat diberlakukan. Aturan tersebut baru memiliki kekuatan mengikat setelah seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah diselesaikan. (adv)

