Bravo 13
DPRD Nilai Alih Kelola Guru PPPK Berpotensi Tumpang Tindih dengan DaerahDPRD Samarinda menilai alih kelola guru PPPK ke pusat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan penempatan dan evaluasi di daerah.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-21 11:08:00
DPRD Nilai Alih Kelola Guru PPPK Berpotensi Tumpang Tindih dengan Daerah

BRAVO13.ID, Samarinda – DPRD Samarinda menilai rencana pengalihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama dalam penempatan, rotasi, dan evaluasi kinerja guru.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ismail Latisi mengatakan, perubahan tata kelola tersebut perlu dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Pemerintah pusat diminta memperjelas pembagian kewenangan agar kebijakan baru tidak menyulitkan daerah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

“Kita lihat dulu implikasinya,” ujar Ismail kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Secara hukum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, wacana yang berkembang bukan menjadikan PPPK sebagai ASN, melainkan mengalihkan status instansi atau pengelolaannya dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Ismail mengatakan pemerintah daerah selama ini berperan dalam memetakan kebutuhan guru, mengatur penempatan, melakukan pembinaan, hingga mengevaluasi kinerja tenaga pendidik di wilayahnya.

Apabila pengelolaan guru PPPK dialihkan ke pusat, pembagian tugas tersebut berpotensi berubah. Mekanismenya perlu dipastikan agar kewenangan pemerintah pusat dan daerah tidak saling bersinggungan.

“Nanti irisan dengan daerah bagaimana?” katanya.

Penempatan dan Evaluasi Guru Perlu Diperjelas

Ismail menilai pemerintah perlu menjelaskan pihak yang nantinya berwenang menentukan kebutuhan, penempatan, dan rotasi guru. Kewenangan untuk melakukan evaluasi kinerja juga harus diatur secara tegas.

Kejelasan tersebut dinilai penting karena kebutuhan tenaga pendidik berbeda di setiap daerah. Kondisi antarsekolah dalam satu wilayah pun tidak selalu sama, baik dari jumlah siswa, kebutuhan mata pelajaran, maupun ketersediaan guru.

Menurut Ismail, sentralisasi pengelolaan tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan kemampuan menyesuaikan penempatan tenaga pendidik dengan kondisi sekolah.

“Jangan sampai ada implikasi lain yang belum kita tahu,” tegasnya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, DPRD Samarinda belum mengambil sikap menerima atau menolak rencana tersebut. Komisi IV masih menunggu regulasi dan penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai pembagian kewenangan setelah kebijakan diberlakukan.

Komisi IV Rencanakan RDP

Komisi IV DPRD Samarinda berencana menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda. Pertemuan tersebut akan digunakan untuk memetakan kemungkinan dampak pengalihan pengelolaan guru PPPK terhadap tata kelola pendidikan di daerah.

Pembahasan akan diarahkan pada kewenangan penempatan, pembinaan, evaluasi kinerja, serta mekanisme daerah menyampaikan kebutuhan guru kepada pemerintah pusat.

Ismail menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah sejak awal apabila rencana tersebut resmi diterapkan. Penyesuaian kebijakan daerah harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah.

“Kalau kebijakannya berdampak ke daerah, pasti kita sesuaikan,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait