Bravo 13
Dugaan Kasus Narkotika Libatkan 12 Siswa, DPRD Minta Pencegahan di Sekolah DievaluasiDPRD Samarinda meminta evaluasi pencegahan narkotika di sekolah menyusul dugaan kasus yang melibatkan 12 siswa dan masih ditangani BNN.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-24 03:25:00
Dugaan Kasus Narkotika Libatkan 12 Siswa, DPRD Minta Pencegahan di Sekolah Dievaluasi
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. (Kontributor Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – Pemkot Samarinda diminta mengevaluasi sistem pencegahan narkotika di sekolah menyusul dugaan kasus yang melibatkan 12 siswa. DPRD menilai aturan yang berlaku perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata di satuan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan, pihaknya belum membahas substansi kasus tersebut karena masih dalam penanganan Badan Narkotika Nasional (BNN). DPRD memilih menyoroti kesiapan pemerintah mencegah kasus serupa terulang.

“Kasus 12 siswa itu belum kita bahas karena masih dalam penyelidikan. Yang kita minta adalah apa upaya pemerintah untuk pencegahan dan bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” kata Puji.

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Regulasi tersebut membagi tanggung jawab pencegahan kepada pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, badan usaha, hingga media massa. Perda itu juga memuat edukasi dini kepada peserta didik melalui kurikulum pendidikan.

Namun, Puji menilai penerapan dan sosialisasi perda tersebut masih perlu diperkuat. Menurutnya, upaya pencegahan narkotika tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada BNN.

Pemkot melalui organisasi perangkat daerah terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, diminta memastikan setiap sekolah mempunyai langkah pencegahan yang jelas dan dapat diterapkan.

Peran Sekolah Diminta Diperkuat

Puji menilai lingkungan pendidikan perlu menjadi salah satu titik utama pencegahan. Peran guru bimbingan dan konseling, Unit Kesehatan Sekolah, materi pembelajaran, serta kegiatan ekstrakurikuler dapat dioptimalkan untuk memberikan edukasi dan melakukan deteksi dini.

Ia juga mengusulkan agar Samarinda mempelajari penerapan pendidikan antinarkotika di Bangka Belitung. Pendekatan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengintegrasikan edukasi pencegahan sejak jenjang SD hingga SMP.

“Saat ini narkotika ini sudah masuk ke semua lini usia, mulai dari usia anak sampai dewasa, lalu orang yang bersekolah sampai pendidikan tinggi ada,” ujarnya.

Selain edukasi, pemeriksaan urine di lingkungan pendidikan turut muncul sebagai salah satu opsi. DPRD sedang mengkaji kemungkinan dukungan pembiayaan melalui APBD Kota Samarinda.

Namun, gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Cakupan peserta, mekanisme pemeriksaan, perlindungan kerahasiaan hasil, serta perangkat daerah yang akan mengelola anggaran belum ditetapkan.

Puji menegaskan, pencegahan narkotika memerlukan keterlibatan pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Penguatan program juga harus mengedepankan perlindungan serta pemulihan anak.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah kota, DPRD, dan seluruh masyarakat yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait