BRAVO13.ID, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyebut daerah masih membutuhkan 500–700 guru, sementara sekitar 100 tenaga pendidik memasuki masa pensiun setiap tahun. Kekurangan tersebut dikhawatirkan mengganggu layanan belajar di sekolah.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan perkiraan kebutuhan tersebut diperoleh dari pembahasan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.
Menurut Ismail, jumlah guru yang pensiun setiap tahun membuat kebutuhan tenaga pendidik terus bertambah. Kekosongan menjadi persoalan mendesak apabila terjadi pada posisi guru kelas yang berhubungan langsung dengan pelayanan belajar siswa.
“Jangan sampai, apalagi kalau guru-guru kelas ini pensiun atau kemudian kosong, siswa kekurangan dan tidak mendapatkan layanan pendidikan,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan DPRD sejak awal mendorong pemerintah membuka formasi khusus untuk tenaga guru. Penambahan formasi dinilai diperlukan untuk menggantikan guru yang pensiun sekaligus menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah.
“Makanya sejak awal kemudian kita mendorong adanya formasi, khususnya PNS untuk tenaga guru, supaya menutupi kekurangan guru kita ini,” katanya.
Menurut Ismail, ruang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer baru juga terbatas. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencari skema yang sesuai ketentuan untuk mengisi kekosongan guru.
Salah satu opsi yang sebelumnya didorong DPRD adalah penggunaan skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk kebutuhan tertentu. Namun, penerapannya tetap memerlukan kejelasan regulasi dan mekanisme kerja.
Di tingkat nasional, pemerintah dan DPR juga membahas penataan status kepegawaian guru PPPK. Ismail berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian kepada guru sekaligus membantu daerah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Dalam penjelasan pemerintah pusat, guru PPPK paruh waktu direncanakan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Sementara guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027, bukan diangkat secara otomatis. ANTARA
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, M Wahidudin, mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari regulasi resmi sebelum memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap pengelolaan guru di daerah.
“Soal status guru P3K yang berpotensi jadi penuh waktu, lalu yang penuh waktu berpotensi jadi PNS, regulasinya belum kita baca secara detail. Nanti kita lihat seperti apa regulasinya, apakah memang seperti itu. Kita pelajari dulu, ya,” kata Wahidudin.
Menurutnya, Disdikbud belum ingin mengambil kesimpulan sebelum mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya diterbitkan secara jelas.
Bagi DPRD, dampak kebijakan tersebut terhadap Samarinda akan bergantung pada jumlah formasi dan pola distribusi guru yang ditetapkan. Kebutuhan daerah dinilai tetap harus menjadi pertimbangan agar kekosongan tenaga pendidik tidak mengurangi layanan pendidikan bagi siswa. (adv)

