Bravo 13
Banjir Samarinda Tak Cukup Ditangani di Dalam Kota, DPRD Dorong Koordinasi dengan KukarDPRD Samarinda mendorong koordinasi dengan Pemkab Kukar untuk mengendalikan limpasan air dari hulu yang dinilai turut memengaruhi banjir di kota.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-19 15:50:00
Banjir Samarinda Tak Cukup Ditangani di Dalam Kota, DPRD Dorong Koordinasi dengan Kukar
Warga melihat genangan banjir yang merendam jalan di salah satu kawasan permukiman Samarinda. DPRD mendorong koordinasi dengan Kukar untuk memperkuat pengendalian limpasan air dari wilayah hulu. (Bobby/Bravo13.id)

BRAVO13.ID, Samarinda – Penanganan banjir Samarinda perlu diperluas hingga kawasan hulu dan melibatkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). DPRD menilai penanganan di dalam kota saja tidak cukup karena banyak limpasan air disebut masuk dari Kukar.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kondisi lingkungan Kota Tepian turut dipengaruhi wilayah di sekitarnya. Karena itu, pengendalian banjir dinilai membutuhkan koordinasi lintas daerah.

“Memang limpasan airnya banyak ke Samarinda. Nah, ini juga yang menjadi catatan,” ujar Deni, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, upaya pengendalian perlu dimulai sebelum limpasan air memasuki kawasan perkotaan. Penanganan yang hanya dilakukan ketika air telah sampai di Samarinda dinilai belum cukup untuk mengurangi risiko banjir secara menyeluruh.

Salah satu gagasan yang disampaikan Deni ialah menata dan memanfaatkan void atau lubang bekas tambang sebagai tempat penampungan sementara. Void tersebut dinilai berpotensi menahan limpasan sebelum air mengalir menuju permukiman.

“Makanya mengatur bagaimana penataan void-void yang ada. Eks tambang itu kita pergunakan untuk menampung air-air daripada kiriman dari Kukar,” katanya.

Namun, Deni belum merinci lokasi, status kepemilikan, kapasitas maupun kajian teknis void yang dimaksud. Gagasan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir.

Pemkot Samarinda saat ini juga memiliki Kolam Retensi Pampang sebagai salah satu infrastruktur pengendali banjir. Keberadaan kolam tersebut diharapkan dapat membantu menampung limpasan dari kawasan hulu sebelum dampaknya meluas ke wilayah lain.

Selain pengelolaan aliran air, Deni menyoroti perlunya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang izinnya masih berlaku. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara bertanggung jawab dan tidak menambah risiko bagi masyarakat.

Deni juga menyebut kewenangan penerbitan izin pertambangan tidak lagi berada di tingkat pemerintah kota.

“Di Samarinda per tahun 2026 ini tidak ada lagi penambahan atau perpanjangan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota karena izin pun di pusat,” jelasnya.

Menurut Deni, perbedaan wilayah administrasi tidak seharusnya membuat penanganan limpasan air berjalan sendiri-sendiri. Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar perlu mengintegrasikan kebijakan pengendalian air serta tata kelola lingkungan di kawasan yang saling terhubung.

“Ini yang menjadi catatan dan perlu kita integrasikan,” pungkasnya. (adv)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait