BRAVO13.ID, Samarinda – Pedagang grosir Pasar Pagi Samarinda akan dipindahkan ke lantai 6 dan 7 gedung baru. Rencana tersebut menjadi salah satu kesepakatan awal dalam dialog antara Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda dan pedagang.
Mekanisme pemindahan, termasuk waktu pelaksanaannya, masih akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan kesepakatan itu dihasilkan dalam dialog yang digelar di rooftop lantai 7 gedung baru Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Senin (7/9/2026).
“Dalam pertemuan tersebut, salah satu kesepakatan awal yakni pemindahan pedagang grosir ke lantai 6 dan 7. Selanjutnya, mekanisme pemindahan dan sejumlah persoalan lain akan dibahas dalam pertemuan berikutnya,” kata Iswandi.
Iswandi turut menghadiri dialog tersebut. Ia mengapresiasi langkah Disdag yang membuka ruang komunikasi rutin dengan pedagang untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Pasar Pagi.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang selama ini muncul dipengaruhi komunikasi antara pemerintah dan pedagang yang belum berjalan optimal.
“Artinya, saran kami dilaksanakan. Selama ini masalahnya ada di komunikasi antara pedagang dan pemerintah,” ujarnya.
Disdag, lanjut Iswandi, berkomitmen menggelar pertemuan dengan pedagang setiap Senin. Dialog berkala dinilai diperlukan karena persoalan penataan pasar tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu pertemuan.
Setelah persoalan penempatan pedagang dituntaskan, pembahasan akan diarahkan pada upaya meramaikan kembali aktivitas perdagangan di Pasar Pagi. Kemungkinan penambahan fasilitas juga akan menjadi bagian dari pembahasan.
“Kalau masalah ini tentu perlu pembahasan lebih mendalam lagi,” katanya.
Di sisi lain, Iswandi mengingatkan bahwa Pasar Pagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Pembangunan gedung baru pasar tersebut menelan anggaran lebih dari Rp468,5 miliar.
Ia menyebut biaya operasional Pasar Pagi mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Sementara itu, potensi pendapatan retribusi diperkirakan sekitar Rp5 miliar apabila pedagang memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah masih perlu menutup selisih biaya operasional sekitar Rp5 miliar setiap tahun.
“Artinya, pemerintah masih harus menanggung selisih sekitar Rp5 miliar. Jangan juga merasa lapak ini milik pribadi. Ini pasar milik Pemkot,” tegasnya.
Iswandi menilai pengelolaan Pasar Pagi harus dilakukan secara proporsional. Disdag memiliki kewenangan melakukan penataan, tetapi masukan pedagang tetap perlu didengar agar kebijakan dapat dijalankan bersama.
“Tentunya kami apresiasi kegiatan ini. Dinas Perdagangan sebagai pemilik otoritas silakan mengatur, tetapi tetap mendengarkan masukan dari pedagang agar komunikasi ke depan semakin cair,” pungkasnya. (adv)

