BRAVO13.ID, Samarinda – Komisi II DPRD Kota Samarinda mempertanyakan dasar pembayaran kepada PT Wahana Abdi Tirtathenika Sejati (WATS) setelah pengelolaan PDAM disebut telah diambil alih Perumdam Tirta Kencana sejak 2011.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan kejelasan mengenai pembayaran tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan setiap transaksi memiliki dasar hukum dan mekanisme penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada 2011 diambil alih pengelolaannya oleh Perumdam Tirta Kencana. Tetapi pertanyaannya, kenapa PT WATS tetap dapat?” kata Iswandi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, apabila pengelolaan telah beralih kepada Perumdam Tirta Kencana, perlu dijelaskan hubungan kerja sama yang masih berjalan serta alasan PT WATS tetap menerima pembayaran.
“Kalau sudah diambil alih, berarti sudah selesai. Kenapa PT WATS masih menerima? Itu harus kita ketahui juga alasannya,” ujarnya.
Iswandi belum memerinci nilai, periode, maupun jenis pembayaran kepada PT WATS yang sedang dipertanyakan. Komisi II akan menelusuri dokumen dan dasar penghitungan yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Ini nanti yang akan kami coba telusuri. Apa dasar perhitungannya?” katanya.
Komisi II juga membuka kemungkinan membentuk tim investigasi untuk mengurai status hubungan kerja sama dan mekanisme pembayaran yang selama ini berjalan. Penelusuran tersebut diperlukan sebelum DPRD menentukan langkah berikutnya.
Dasar Penghitungan Setoran PAD Ikut Dipertanyakan
Selain pembayaran kepada PT WATS, Komisi II menyoroti setoran perusahaan tersebut yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Samarinda.
Iswandi menyebut setoran PT WATS pada tahun ini ditargetkan sekitar Rp6,2 miliar hingga Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,1 miliar disebut telah disetorkan selama semester pertama.
Namun, ia mengatakan Komisi II belum memperoleh penjelasan mengenai dasar penentuan nilai setoran tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami tidak tahu dasar perhitungannya. Setoran dapat sebesar itu hitungannya bagaimana? Belum ada penjelasan juga dari PDAM,” ucapnya.
Setoran PT WATS kepada PAD berbeda dari pembayaran kepada perusahaan yang dipertanyakan DPRD. Kendati demikian, Iswandi menilai dasar penghitungan kedua arus transaksi tersebut sama-sama perlu diperjelas.
“Karena katanya sudah diambil alih, tetapi tetap diberikan pembayaran. Sementara yang satu tetap menerima. Ini harus kita ketahui juga,” tegasnya.
Hubungan Bisnis Didorong ke Ranah Hukum
Persoalan hubungan bisnis antara Perumdam Tirta Kencana, Pemkot Samarinda, dan PT WATS juga akan didorong ke ranah hukum. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian mengenai status serta kelanjutan kerja sama para pihak.
“Kalau untuk permasalahan secara business to business antara PDAM, Pemerintah Kota, dan PT WATS, kita lanjutkan ke ranah hukum. Biarkan hukum yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar, dilanjutkan atau tidak,” ujar Iswandi.
Sementara itu, persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan para karyawan akan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Kota Samarinda sesuai bidang tugasnya.
Komisi II akan berfokus menelusuri dasar pembayaran, penghitungan setoran PAD, dan status hubungan kerja sama dengan PT WATS. Penelusuran tersebut belum menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. (adv)

