BRAVO13.ID, Samarinda – Biaya operasional Pasar Pagi Samarinda disebut mencapai sekitar Rp10 miliar per tahun. Sementara itu, potensi pendapatan retribusi diperkirakan hanya sekitar Rp5 miliar meskipun seluruh pedagang tertib melakukan pembayaran.
Perhitungan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, di tengah proses penataan Pasar Pagi setelah para pedagang menempati gedung baru.
Berdasarkan angka yang disampaikan Iswandi, pendapatan retribusi diperkirakan baru dapat menutup sekitar separuh biaya operasional pasar. Terdapat selisih pembiayaan sekitar Rp5 miliar yang masih harus ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Ini pasar milik Pemkot, dibangun dengan anggaran lebih dari Rp400 miliar. Cost operasional juga masih nombok Rp5 miliar,” kata Iswandi.
Ia mengatakan Pasar Pagi merupakan aset milik Pemkot Samarinda. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara proporsional dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Iswandi juga mengingatkan pedagang agar tidak menganggap lapak yang ditempati sebagai milik pribadi.
“Jangan merasa lapak ini milik pribadi. Harus proporsional, ikut aturan,” tegasnya.
Meski demikian, Iswandi menilai pemerintah tetap perlu mendengar berbagai persoalan yang disampaikan pedagang setelah menempati gedung baru.
Menurutnya, aktivitas perdagangan di Pasar Pagi masih dinilai sepi. Sejumlah fasilitas dan akses menuju area berjualan juga masih menjadi keluhan pedagang.
Salah satu persoalan yang disampaikan ialah distribusi listrik bagi pedagang zona basah di lantai dua yang disebut belum sepenuhnya tersedia.
Akses menuju lantai perdagangan juga dinilai masih menyulitkan pedagang dan pembeli. Salah satu usulan yang muncul adalah penambahan eskalator sebagai penghubung dari lantai dasar menuju lantai dua.
Iswandi mengatakan berbagai masukan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar Pasar Pagi kembali menarik aktivitas masyarakat. Namun, penataan pasar juga membutuhkan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan pengelolaan dan pembayaran retribusi.
Ia bahkan membandingkan besarnya anggaran pembangunan Pasar Pagi dengan kebutuhan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Perbandingan tersebut disampaikan untuk menekankan pentingnya pengelolaan aset dan anggaran daerah secara proporsional.
Menurut Iswandi, Dinas Perdagangan memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan Pasar Pagi. Kebijakan yang dibuat tetap diharapkan mempertimbangkan kebutuhan pedagang.
“Karena Dinas Perdagangan punya otoritas, silakan diatur, tetapi tetap mendengar masukan dari pedagang,” pungkasnya.
Dalam keterangannya, Iswandi belum merinci komponen biaya operasional maupun realisasi penerimaan retribusi Pasar Pagi. Angka Rp5 miliar disebut sebagai perkiraan pendapatan apabila pedagang tertib membayar retribusi. (adv)

