BRAVO13.ID, Samarinda – Rencana penerapan nomor antrean pembelian solar bersubsidi di Samarinda dinilai dapat mengurangi barisan truk yang menunggu di badan jalan. Namun, mekanismenya diminta tidak menambah beban dan menyita waktu kerja sopir.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Aris Mulyanata mengatakan, sopir truk perlu dilibatkan dalam penyusunan aturan karena menjadi pihak yang terkena dampak langsung dari kebijakan tersebut.
Menurutnya, kewajiban mengambil nomor sebelum membeli solar berpotensi mengurangi waktu kerja apabila mekanismenya tidak dibuat praktis. Kondisi itu juga dapat berpengaruh terhadap penghasilan sopir.
“Sopir truk mestinya dilibatkan saat pembuatan regulasi. Karena kalau diatur seperti ini, penghasilan teman-teman sopir juga menjadi terdampak,” kata Aris, Selasa (25/8/2026).
Aris menilai tujuan pemerintah menata distribusi solar bersubsidi sudah baik. Pengaturan diperlukan agar pembelian BBM, waktu pelayanan, dan antrean kendaraan dapat dikelola dengan lebih tertib.
Namun, ia meminta persyaratan dan mekanisme pengambilan nomor antrean dibuat lebih sederhana.
“Cuma aturan mainnya mungkin lebih dilonggarkan, lebih dipermudah buat teman-teman yang ada,” ujarnya.
Selama ini, menurut Aris, sopir dapat menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre solar, mulai pagi hingga malam. Antrean tersebut bukan hanya mengurangi waktu kerja, tetapi juga mengganggu waktu istirahat pengemudi.
Keberadaan nomor antrean dinilai dapat membantu sopir memperkirakan waktu pelayanan sehingga tidak terus menunggu di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Teman-teman sopir truk juga bisa mengatur waktu istirahatnya, tidak melulu mengantre,” katanya.
Antrean Truk Turut Memakan Badan Jalan
Pengaturan juga diperlukan karena antrean truk yang panjang kerap menggunakan sebagian badan jalan. Kondisi tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas, pengguna jalan lain, dan aktivitas pelaku usaha di sekitar lokasi antrean.
Karena itu, Aris berharap sistem yang disiapkan dapat mengurangi waktu kendaraan menunggu di pinggir jalan tanpa menciptakan tahapan baru yang menyulitkan sopir.
Ia turut menyoroti persyaratan bukti lulus uji berkala kendaraan atau KIR dalam pengaturan pembelian solar bersubsidi.
Menurut Aris, persyaratan tersebut dapat menjadi beban bagi sopir. Di sisi lain, pemerintah berkepentingan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi ketentuan kelayakan jalan.
“Pemerintah juga mendapatkan manfaat terkait menginventarisasi kendaraan-kendaraan yang semestinya wajib memiliki KIR dan memenuhi kelayakan jalan di Kota Samarinda,” jelasnya.
Aris juga mengingatkan agar nomor antrean tidak menjadi komoditas baru yang dimanfaatkan pihak tertentu.
“Jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk diperjualbelikan lagi,” tegasnya.
Peringatan tersebut masih berupa antisipasi. Aris tidak menyebut adanya temuan praktik jual-beli nomor antrean dalam keterangannya.
Ia berharap aturan yang disusun dapat mempertemukan kepentingan pemerintah dan sopir. Pemerintah dapat memperbaiki pendataan kendaraan serta distribusi solar bersubsidi, sedangkan sopir memperoleh mekanisme pembelian BBM yang lebih mudah dan terukur.
“Tujuan pemerintah supaya tata niaga, tata kelola, dan tata waktu bisa tertata dengan baik,” pungkas Aris. (adv)

