Bravo 13
Forum Tambang IUP IKN Nilai Jasa RKBM Rp650 per Ton Masih LayakKomponen jasa mencakup foreman bersertifikat, transportasi darat–laut, konsumsi, administrasi, dan margin perusahaan.
Oleh Bobby Lolowang2026-08-30 23:27:00
Forum Tambang IUP IKN Nilai Jasa RKBM Rp650 per Ton Masih Layak
Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Tenggarong — Forum Tambang Izin Usaha Pertambangan Ibu Kota Nusantara (IUP IKN) menilai nilai rujukan jasa perusahaan bongkar muat (PBM) sebesar Rp650 per ton masih layak diterapkan di wilayah kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kuala Samboja.

Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN, Soeharto Pawelloi, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada pekerjaan dan biaya operasional yang harus ditanggung PBM dalam mendukung pelaksanaan kegiatan bongkar muat.

Forum tersebut, menurut Soeharto, menghimpun pelaku usaha pertambangan yang wilayah IUP-nya masuk dalam delineasi IKN dan memanfaatkan pelayanan kepelabuhanan di wilayah kerja UPP Kuala Samboja. Dalam hubungan jasa bongkar muat, perusahaan-perusahaan itu berkedudukan sebagai pemilik barang sekaligus pengguna jasa PBM.

“Bagi kami sebagai pemilik barang, kehadiran perusahaan bongkar muat sangat membantu pelaksanaan kegiatan, termasuk pengawasan pekerjaan dan pemenuhan RKBM,” kata Soeharto.

RKBM merupakan Rencana Kegiatan Bongkar Muat yang menjadi bagian dari tata kelola administrasi dan operasional kegiatan bongkar muat di pelabuhan. Pelaksanaannya melibatkan PBM sebagai badan usaha yang menyiapkan tenaga supervisi dan menjalankan pengendalian operasional di lapangan.

Peran PBM tersebut tidak menggantikan kewenangan UPP maupun otoritas pelabuhan. PBM menjalankan tanggung jawab operasional dari sisi perusahaan, sedangkan fungsi pengawasan dan keselamatan pelayaran oleh pemerintah tetap berada pada instansi yang berwenang.

Dalam konteks ini, angka Rp650 per ton tidak diposisikan sebagai biaya penerbitan dokumen RKBM oleh pemerintah. Nilai tersebut merupakan rujukan biaya jasa PBM yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan bongkar muat yang dituangkan dalam RKBM.

Soeharto menjelaskan, setidaknya terdapat lima komponen yang membentuk biaya jasa tersebut. Komponen itu meliputi penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas dari darat menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi foreman selama bertugas, administrasi perusahaan, serta margin usaha PBM.

Menurut dia, kewajaran nilai tersebut dapat dilihat dari total biaya untuk satu tongkang. Dengan contoh muatan sebanyak 5.100 ton, nilai jasa yang dihitung menggunakan rujukan Rp650 per ton mencapai Rp3.315.000.

“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” ujar Soeharto.

Nilai sekitar Rp3,3 juta per tongkang tersebut, lanjut dia, tidak hanya diperhitungkan sebagai pekerjaan administrasi. Di dalamnya terdapat penugasan personel, mobilisasi menuju lokasi kegiatan, kebutuhan selama pengawasan, serta tanggung jawab perusahaan dalam mendukung kelancaran operasi bongkar muat.

Meski demikian, angka Rp650 per ton tetap merupakan nilai rujukan, bukan tarif baku yang otomatis berlaku tanpa persetujuan pengguna jasa. Nilai akhir jasa PBM ditentukan melalui kesepakatan antara PBM sebagai penyedia jasa dan pemilik barang sebagai pengguna jasa.

Kerangka tersebut sejalan dengan ketentuan penyelenggaraan usaha jasa terkait angkutan di perairan. Adapun pedoman perhitungan tarif jasa bongkar muat mengatur bahwa besaran tarif ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dengan memperhitungkan komponen biaya pekerjaan.

Dengan demikian, hubungan pembayaran jasa antara PBM dan pemilik barang berada dalam ranah bisnis antarbadan usaha atau business-to-business (B2B). Sementara itu, kegiatan operasionalnya tetap mengikuti ketentuan administrasi, keselamatan kerja, dan tata kelola kepelabuhanan.

Bagi Forum Tambang IUP IKN, penilaian atas angka Rp650 per ton perlu ditempatkan dalam konteks pekerjaan yang diberikan. Kewajarannya tidak hanya dilihat dari angka per ton, tetapi juga dari tenaga, mobilisasi, administrasi, dan tanggung jawab operasional yang menyertai kegiatan pada setiap tongkang. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait