Bravo 13
Utang untuk Kebun yang Sudah Jadi Lubang Tambang: Kisah Petani Plasma Samboja Melawan KorporasiKBU dan MAMS mempersoalkan pembagian wilayah 35 persen dan ongkos angkut dalam kemitraan AJP. KBU mengklaim kerugian lebih dari Rp7 miliar.
Oleh Bobby Lolowang2026-07-21 12:08:00
Utang untuk Kebun yang Sudah Jadi Lubang Tambang: Kisah Petani Plasma Samboja Melawan Korporasi
Sejumlah anggota koperasi membentangkan spanduk tuntutan kepada PT Alam Jaya Persada (AJP) di Samboja. (Istimewa)

BRAVO13.ID, Samboja - Tiga koperasi petani plasma di Samboja, Kutai Kartanegara, mempersoalkan sejumlah potongan dalam skema bagi hasil kemitraan sawit dengan PT Alam Jaya Persada (PT AJP). Koperasi Berkat Usaha (KBU), Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera (MAMS), dan Koperasi Serba Makmur Bersama Teluk Pemedas mengklaim total kerugian petani telah melampaui Rp7 miliar.
Pengurus KBU, Amir, mengatakan salah satu sumber persoalan adalah lahan yang menurutnya sudah beralih fungsi menjadi areal tambang, tetapi cicilan utang pembangunan kebunnya tetap dipotong dari hasil panen petani.
"Kami menemukan bahwa lahan yang sudah ditambang ternyata masih dibebani utang kebun plasma," kata Amir.
Perjanjian awal KBU pada 2013 membagi wilayah kerja dengan komposisi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat. Dari areal seluas 2.872 hektare, bagian masyarakat semestinya mencapai sekitar 1.005 hektare. Perjanjian itu juga melarang kegiatan pertambangan di areal kemitraan.
Sementara itu, data Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara tahun 2022 mencatat 942,55 hektare tanaman menghasilkan pada tiga koperasi mitra PT AJP - angka yang menggambarkan luas kebun produktif, bukan total wilayah kemitraan.
Pengurus MAMS, Joko Perahsetyo, menambahkan bahwa pembagian hasil dilakukan secara global, bukan per blok lahan koperasi, sehingga area yang kosong atau tak tertanami ikut menggerus hasil yang menjadi dasar bagi hasil petani.
Klaim Kerugian Rp7 Miliar
Menurut perhitungan internal koperasi, dua pos utama yang disengketakan adalah potongan cicilan investasi pada areal bermasalah senilai sekitar Rp1,7 miliar (rekap KBU) dan potongan ongkos angkut Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik yang hampir mencapai Rp3 miliar sejak 2019 (rekap MAMS).
Koperasi mempertanyakan dasar potongan ongkos angkut tersebut, terutama setelah aturan pemerintah soal beban ongkos angkut berubah. Hingga 24 November 2024, ketentuan lama menempatkan ongkos angkut sebagai beban pekebun. Aturan penggantinya mengembalikan mekanisme itu pada perjanjian kemitraan yang berlaku, sehingga muncul pertanyaan apakah ongkos angkut merupakan beban tersendiri atau sudah termasuk dalam alokasi 40 persen biaya pemeliharaan dan produksi.
Tanggapan PT AJP
Senior Assistant Plasma PT AJP, H. Suryas, mengakui adanya perbedaan antara teks perjanjian kerja sama dan praktik bagi hasil yang berjalan saat ini.
"Praktik yang sekarang berjalan adalah bagi hasil, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur pembagian wilayah. Jadi, kalau akan diterapkan sesuai perjanjian kerja sama, kami sepakat," kata Suryas.
Ia menyebut mekanisme ongkos angkut akan dibahas melalui adendum perjanjian. Perwakilan PT AJP, Mas'udi, menyatakan program CSR perusahaan tetap berjalan meski belum menjangkau semua pihak, karena bantuan diajukan melalui proposal. PT AJP belum memberikan penjelasan terperinci soal kegiatan tambang di areal yang dipersoalkan maupun perlakuan atas utang kebun yang disebut tak lagi berproduksi.
Perjanjian Lama Bakal Dibatalkan
Notulensi rapat 20 Juli 2026 mencatat PT AJP menyampaikan rencana pembatalan perjanjian awal dengan tiga koperasi dan akan membuat perjanjian baru soal penentuan wilayah. Alasan tertulis pembatalan dijanjikan disampaikan pada 7 Agustus 2026, dengan pertemuan lanjutan dijadwalkan 1 September 2026.
Joko mempertanyakan alasan pembatalan itu. "Menurut saya, itu aneh. Kalau perjanjian tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, mengapa harus dibatalkan?" katanya.
Perjanjian MAMS mengatur masa kerja sama selama satu siklus tanaman sawit, yakni 25 tahun sejak penanaman pada 2010-2011, sehingga secara kronologis belum berakhir. Sengketa ini juga sempat muncul dalam inspeksi DPRD Kutai Kartanegara pada 2017 dan laporan Kesbangpol pada 2022 terkait tuntutan warga Senipah terhadap PT AJP.
Ketiga koperasi menaungi hampir 1.000 orang penerima bagi hasil. Perkembangan atas sengketa ini akan bergantung pada penjelasan tertulis PT AJP yang dijadwalkan terbit awal Agustus mendatang. (*)

Dapatkan informasi dan insight pilihan bravo13.id

Berita Terkait