Rencana penataan pom mini dan penjualan bahan bakar minyak eceran di Samarinda dinilai membutuhkan dasar hukum yang jelas serta solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra mengatakan, penertiban tidak dapat dilakukan hanya dengan menutup tempat usaha. Pemerintah kota juga perlu mempertimbangkan dampak sosial ekonomi serta ketersediaan akses masyarakat terhadap BBM.
Menurut Samri, Peraturan Daerah Kota Samarinda mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat belum mengatur secara khusus keberadaan pom mini maupun penjualan BBM eceran.
“Kalau regulasi larangan tentang itu, sampai saat ini tidak ada yang spesifik. Ini kita kembalikan ke pemerintah kota, apakah dianggap mengganggu ketertiban umum atau tidak,” kata Samri, Selasa, 14 Juli 2026.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan. Penertiban tanpa landasan yang jelas dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Samri mengatakan, penjualan BBM eceran telah menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian warga. Penutupan secara menyeluruh tanpa alternatif usaha dinilai dapat memengaruhi pendapatan masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pom mini dari sisi ketertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonominya.
Selain bagi penjual, keberadaan pom mini juga dinilai masih digunakan masyarakat sebagai alternatif memperoleh BBM, terutama ketika antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum cukup panjang.
“Kita tidak bisa menampik, kadang-kadang ini menjadi alternatif masyarakat daripada mengantre panjang di SPBU. Makanya, kalau hanya menertibkan tanpa ada solusi, kebijakan ini tidak akan berjalan,” ujarnya.
Samri menilai penutupan pom mini dalam waktu bersamaan berpotensi menambah beban pelayanan SPBU. Seluruh permintaan BBM akan terkonsentrasi di stasiun pengisian resmi sehingga dapat memperpanjang antrean kendaraan.
Atas pertimbangan tersebut, DPRD Samarinda belum mengeluarkan rekomendasi resmi mengenai bentuk penataan maupun penertiban pom mini.
Samri menyarankan pemerintah kota terlebih dahulu menyusun ketentuan yang lebih jelas dan berkoordinasi dengan Pertamina mengenai distribusi serta ketersediaan BBM di Samarinda.
Pemerintah juga dapat mempelajari kemungkinan mengarahkan pelaku usaha pom mini ke skema penjualan BBM yang sesuai dengan ketentuan, seperti Pertashop atau bentuk usaha resmi lainnya.
Namun, pilihan tersebut tetap perlu disesuaikan dengan persyaratan perizinan, keselamatan, lokasi, dan ketentuan distribusi BBM yang berlaku.
“Saat ini ada penjualan eceran saja masyarakat masih mengantre panjang di SPBU, apalagi kalau ditertibkan dan dihilangkan. Jadi, memang dilema,” kata Samri.
Ia berharap pembahasan penataan pom mini melibatkan pemerintah kota, Pertamina, DPRD, dan pelaku usaha agar kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kepastian dan jalan keluar bagi masyarakat. (adv)

