BRAVO13.ID, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta Pemerintah Kota Samarinda mengevaluasi penghasilan 1.285 tenaga lapangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup yang disebut masih berada di bawah angka Upah Minimum Kota Samarinda.
Berdasarkan pemaparan dalam rapat bersama DLH, tenaga lapangan saat ini menerima gaji pokok sekitar Rp2,4 juta per bulan serta uang gizi Rp300 ribu. Total pendapatan yang diterima disebut mencapai sekitar Rp2,7 juta per bulan.
“Mereka mendapatkan kurang lebih Rp2,4 juta gaji pokok ditambah Rp300 ribu uang gizi. Namun, Rp2,7 juta ini masih di bawah UMK. Jadi, kami ingin minimal sejajar atau bahkan lebih,” ujar Deni, Selasa, 14 Juli 2026.
UMK Samarinda pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.983.882 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.500/2025. Nilai tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.
Deni menilai Pemkot perlu memperhitungkan peningkatan penghasilan tenaga lapangan dalam penyusunan anggaran. Menurutnya, pekerjaan mereka berkaitan langsung dengan kebersihan, pengelolaan sampah, perawatan taman, dan pelayanan lingkungan di berbagai kawasan kota.
Ia mengatakan beban kerja tersebut perlu diimbangi dengan penghasilan dan perlindungan kerja yang memadai.
“Kita tidak ingin ada kesenjangan antara pekerja pada satu bidang dengan pekerja di perangkat daerah lainnya. Mereka menggunakan tenaga yang luar biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Deni juga meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap status hubungan kerja, masa kerja, komponen pendapatan, jam kerja, serta dasar aturan yang selama ini digunakan Pemkot.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menentukan skema pengupahan yang sesuai sekaligus menghitung tambahan anggaran yang dibutuhkan apabila penghasilan tenaga lapangan dinaikkan.
DLH Sebut Ada 1.285 Tenaga Lapangan
Sekretaris DLH Samarinda, Dian Ruhendra, mengatakan jumlah tenaga lapangan yang berada di bawah koordinasi instansinya mencapai sekitar 1.285 orang.
Mereka terdiri atas petugas kebersihan, penyapu jalan, tenaga pertamanan, pekerja di Tempat Pemrosesan Akhir, serta pengemudi kendaraan operasional.
“Sekitar 1.285 semuanya, termasuk tenaga taman, petugas kebersihan di TPA, penyapu jalan, dan sopir sekitar 120 orang,” jelas Dian.
Menurutnya, tenaga lapangan tersebut masih menerima penghasilan berdasarkan aturan internal Pemerintah Kota Samarinda yang telah diterapkan sebelumnya.
Skema itu berbeda dengan pekerja yang direkrut melalui perusahaan alih daya.
“Berbeda dengan pekerja alih daya. Kami masih menggunakan aturan yang ada di Pemkot. Aturan itu sudah lama mengatur mengenai gaji tersebut,” katanya.
Namun, Dian belum menjelaskan dasar hukum, jenis kontrak, dan klasifikasi hubungan kerja masing-masing tenaga lapangan. Komponen uang gizi juga perlu diperjelas apakah termasuk tunjangan tetap atau pembayaran yang bergantung pada kehadiran dan pelaksanaan tugas.
Keterangan tersebut penting karena penerapan ketentuan upah minimum dan susunan komponen penghasilan bergantung pada status serta hubungan kerja yang digunakan.
Kenaikan Membutuhkan Perhitungan Anggaran
Deni memahami penyesuaian penghasilan bagi 1.285 tenaga lapangan membutuhkan tambahan anggaran cukup besar. Meski demikian, keterbatasan fiskal tidak seharusnya membuat persoalan kesejahteraan mereka terus dibiarkan tanpa penyelesaian bertahap.
Menurutnya, Pemkot dapat menyusun peta jalan peningkatan penghasilan berdasarkan kemampuan APBD, prioritas kebutuhan, dan hasil evaluasi sistem pengupahan.
DPRD juga perlu memperoleh perincian mengenai total belanja pegawai lapangan, sumber pendanaan, jumlah hari dan jam kerja, serta fasilitas lain yang telah diterima.
Deni berharap pembahasan anggaran berikutnya tidak hanya berfokus pada kebutuhan peralatan dan operasional DLH, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan petugas yang menjalankan pelayanan di lapangan.
“Pekerjaan mereka sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kesejahteraannya juga harus menjadi perhatian pemerintah,” tutupnya. (adv)

