BRAVO13.ID, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, meminta evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 dijadikan dasar untuk memperkuat verifikasi domisili calon murid pada pelaksanaan tahun berikutnya.
Salah satu hal yang disorot adalah kemungkinan penggunaan perpindahan kartu keluarga untuk meningkatkan peluang diterima melalui jalur domisili di sekolah yang banyak diminati.
Namun, Novan menegaskan hingga kini belum ditemukan bukti pelanggaran terkait persoalan tersebut. Kekhawatiran itu masih berupa potensi yang menurutnya perlu diantisipasi melalui pemeriksaan data lebih cermat.
“Aturan memang mensyaratkan domisili minimal satu tahun. Namun, kami melihat ada kemungkinan sebagian masyarakat telah mempersiapkan perpindahan KK sejak jauh hari agar memenuhi persyaratan,” ujar Novan, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, verifikasi tidak cukup hanya melihat tanggal penerbitan KK. Pemerintah juga perlu memastikan data tersebut menggambarkan tempat tinggal calon murid yang sebenarnya.
Meski demikian, perpindahan KK tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Pemerintah harus memeriksa alasan perubahan data dan memberikan kesempatan kepada keluarga untuk menyampaikan dokumen pendukung.
Dalam ketentuan SPMB 2026, domisili calon murid dibuktikan dengan KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Aturan juga memberikan pengecualian untuk perubahan data tertentu, seperti orang tua meninggal dunia, perceraian, maupun kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah. (ditsd.kemendikdasmen.go.id)
Karena petunjuk teknis SPMB 2027 belum ditetapkan, Novan meminta hasil evaluasi tahun ini disampaikan lebih awal agar mekanisme verifikasi dapat disiapkan sebelum pendaftaran berikutnya dibuka.
“Hal seperti ini perlu menjadi perhatian agar warga yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah tidak dirugikan dalam proses seleksi,” katanya.
Verifikasi Lintas Instansi
Novan menilai pengawasan data domisili tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Verifikasi perlu melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memeriksa keabsahan serta riwayat perubahan data kependudukan. Dinas Komunikasi dan Informatika juga diperlukan untuk mendukung keamanan dan integrasi sistem.
Peraturan Wali Kota Samarinda mengenai SPMB mengatur panitia tingkat daerah melibatkan perangkat daerah bidang pendidikan, kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, serta komunikasi dan informatika. Kerja sama dengan Disdukcapil juga diarahkan untuk validasi data kependudukan.
Menurut Novan, sistem dapat memberi tanda pada perubahan KK menjelang batas waktu persyaratan. Namun, tanda tersebut tidak boleh langsung menjadi dasar menggugurkan pendaftar.
Calon murid dan orang tua tetap harus diberi kesempatan untuk menjelaskan perubahan domisili, termasuk menunjukkan bukti tempat tinggal apabila dibutuhkan.
“Kalau memang ada perpindahan KK, harus diketahui alasan dan kebutuhannya. Jangan sampai jalur domisili yang dibuat untuk menghadirkan keadilan justru kehilangan tujuan utamanya,” katanya.
Daya Tampung Tetap Menjadi Persoalan
Novan mengatakan persoalan domisili juga berkaitan dengan keterbatasan daya tampung sekolah negeri di sejumlah wilayah.
Ketika jumlah pendaftar jauh melebihi kursi yang tersedia, persaingan melalui jalur domisili menjadi semakin ketat. Kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan dan keberatan dari orang tua apabila mekanisme verifikasi tidak dijelaskan secara terbuka.
Pada jenjang SMP di Samarinda, jalur domisili memperoleh kuota 40 persen dari daya tampung sekolah. Peraturan daerah juga mewajibkan pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Novan meminta Disdikbud membuka informasi mengenai daya tampung, wilayah penerimaan, proses pemeringkatan, serta mekanisme pengaduan.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui alasan seorang calon murid diterima atau tidak diterima tanpa harus berspekulasi mengenai adanya kecurangan.
Ia turut mendorong evaluasi terhadap pola pendaftaran pada SPMB 2026. Pemeriksaan dapat mencakup riwayat perubahan data kependudukan, kesesuaian alamat, serta laporan masyarakat yang disertai bukti.
Namun, pengawasan harus tetap menghormati perlindungan data pribadi dan asas praduga tak bersalah.
Novan berharap hasil evaluasi dapat menghasilkan prosedur verifikasi yang lebih kuat sekaligus tetap memberi perlindungan kepada keluarga yang berpindah tempat tinggal secara sah.
“Yang harus dijaga adalah agar jalur domisili berjalan sesuai tujuannya dan tidak merugikan calon murid yang memenuhi persyaratan,” tutupnya. (adv)

